Minim Antisipasi, Potensi Pohon Tumbang Ancam Warga Kota Tasikmalaya

Minim Antisipasi, Potensi Pohon Tumbang Ancam Warga Kota Tasikmalaya

Pohon tumbang di wilayah Kota Tasikmalaya belum lama ini. istimewa for radartasik.com--

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Kasus pohon tumbang yang menelan korban jiwa di Cisayong, Kabupaten TASIKMALAYA, Minggu malam 29 Juni 2025, menjadi peringatan serius bagi wilayah sekitar, termasuk Kota TASIKMALAYA

Sayangnya, hingga saat ini, belum tampak ada langkah konkret dari Pemkot Tasikmalaya untuk mencegah kejadian serupa.

Sebelumnya, pemangkasan pohon sempat dilakukan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tasikmalaya, khususnya di sepanjang bahu jalan. 

Namun, aktivitas tersebut terakhir terlihat dilakukan pada Februari 2025 di kawasan Dadaha. Setelah itu, nyaris tidak ada lagi tindakan preventif yang dilakukan.

BACA JUGA:Layak Dinantikan Samsung Rilis HP Terbaru dan Galaxy Watch Terbaru 9 Juli 2025

Kepala Pelaksana BPBD Kota Tasikmalaya, H Ucu Anwar, mengungkapkan bahwa potensi pohon tumbang selalu meningkat ketika cuaca ekstrem melanda. 

Berdasarkan pengamatan pihaknya, beberapa jalur dinilai rawan, terutama jalan-jalan utama seperti Ibrahim Adjie hingga Moh Hatta, Khoer Affandy, Mashudi sampai Sewaka, dan Jalan AH Nasution.

“Wilayah-wilayah tersebut termasuk kategori rawan, terutama saat angin kencang dan hujan lebat,” ujarnya, Selasa 1 Juli 2025.

Sebagai contoh, pada pertengahan Mei 2025, sebuah pohon besar tumbang di Jalan AH Nasution dan menghalangi akses jalan tepat di depan kantor Kelurahan Mangkubumi. 

BACA JUGA:DKKT dan Dewan Kebudayaan Berpotensi Tumpang Tindih, Pemkot Tasikmalaya Harus Tegas Tentukan Arah

Meski tidak menimbulkan korban, peristiwa itu sempat mengganggu arus lalu lintas selama beberapa jam.

Terkait minimnya kegiatan pemangkasan akhir-akhir ini, H Ucu menjelaskan bahwa pihaknya tidak bisa serta-merta menebang atau memangkas pohon tanpa dasar hukum atau permintaan resmi. 

“Kalau kita asal turun tangan, bisa blunder dan dianggap melanggar aturan,” ungkapnya.

BPBD hanya dapat melakukan pemangkasan apabila ada permintaan dari masyarakat atau koordinasi resmi dari dinas terkait. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait