Raperda Retribusi Sterilisasi Kucing di Kota Tasikmalaya Segera Disahkan, Biaya Operasi Kucing Betina?

Pemerintah Kota Tasikmalaya bersama DPRD masih membahas Raperda mengenai retribusi sterilisasi kucing.-Radartasik.com-
Meskipun raperda ini belum resmi disahkan, pembahasannya telah mencapai tahap akhir dan diperkirakan segera disahkan.
Regulasi ini nantinya akan mengatur retribusi sterilisasi meskipun pada prinsipnya pelayanan kepada masyarakat tetap diberikan secara gratis.
Namun, DKPPP tetap membutuhkan anggaran operasional untuk pengadaan obat bius dan perlengkapan medis lainnya.
BACA JUGA: Cara Merawat Motor Listrik untuk Pemula Agar Awet dan Tahan Lama
Sebelumnya, belum ada peraturan daerah yang mengatur harga sterilisasi secara resmi.
Program ini selama ini bersifat sukarela, dan tidak semua kucing liar yang ditemukan langsung disterilisasi.
Cecep juga menyoroti keterbatasan anggaran yang menjadi tantangan utama dalam upaya pengendalian populasi kucing liar di Kota Tasikmalaya.
Dia berharap dapat melakukan lebih banyak sterilisasi agar populasi kucing liar lebih terkendali, tetapi keterbatasan dana membuat pihaknya harus mengoptimalkan sumber daya yang ada.
BACA JUGA: United MX1200 Li, Motor Listrik Efisien untuk Ojol, Sekali Charge Melaju 180 KM
Oleh karena itu, DKPPP berupaya menjalin kerja sama dengan komunitas pecinta hewan serta mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap kesejahteraan hewan.
Sebagai bagian dari penyusunan regulasi ini, DKPPP telah melakukan studi banding ke beberapa daerah lain, seperti Kulonprogo dan Cimahi, yang sudah lebih dulu menerapkan kebijakan serupa dalam mengendalikan populasi hewan liar.
Dengan adanya raperda ini, diharapkan pengelolaan populasi kucing liar di Kota Tasikmalaya dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: