Atas Kasus Royalti, Agnez Mo Resmi Dituntut Ganti Rugi Sebesar Rp 1,5 Miliar

Atas Kasus Royalti, Agnez Mo Resmi Dituntut Ganti Rugi Sebesar Rp 1,5 Miliar

Atas Kasus Royalti, Agnez Mo Resmi Dituntut Ganti Rugi Sebesar Rp 1,5 Miliar. Instagram/agnezmo--

RADARTASIK.COM - Kasus royalti yang melibatkan Agnez Mo dan Ari Bias tengah menjadi sorotan di industri musik Tanah Air.

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah memutuskan bahwa Agnez Mo bersalah karena membawakan lagu Bilang Saja tanpa izin dari penciptanya, Ari Bias.

Akibatnya, Agnez Mo diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar.

Putusan ini memicu berbagai reaksi dari musisi lain, termasuk Ahmad Dhani yang menyoroti pentingnya memahami hukum hak cipta sebelum memberikan komentar.

BACA JUGA:Daftar Program Studi Penerima KIP Kuliah di Unsil Tasikmalaya tahun 2025

Hak cipta adalah aspek penting dalam dunia musik. Setiap lagu yang diciptakan oleh seorang musisi otomatis memiliki hak eksklusif yang melekat pada penciptanya.

Tanpa izin dari pemegang hak cipta, membawakan atau mendistribusikan sebuah lagu bisa dianggap sebagai pelanggaran hukum.

Dalam kasus ini, Ari Bias sebagai pencipta lagu memiliki hak atas karya tersebut.

Keputusan pengadilan yang memenangkan Ari Bias menunjukkan bahwa hukum hak cipta di Indonesia semakin ditegakkan.

BACA JUGA:Praktisi Hukum Tasikmalaya Tegur Rieke Diah Pitaloka Soal Kasus Pengeroyokan: Jangan Giring Opini Tanpa Bukti!

Pandangan Ahmad Dhani Atas Kasus Agnez Mo

Ahmad Dhani yang juga menjabat sebagai anggota Komisi X DPR RI dan Ketua Pembina Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), menyatakan bahwa para musisi sebaiknya tidak sembarangan berkomentar mengenai kasus ini.

Menurutnya, banyak musisi yang memberikan opini tanpa memahami dasar hukum yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa kasus ini bukan hanya tentang popularitas atau kesuksesan seorang artis, tetapi lebih kepada perlindungan hak pencipta lagu.

Kasus Agnes Mo menambah daftar panjang permasalahan royalti dalam industri musik Indonesia.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: