Sidang Kasus Hak Cipta Lagu antara Ari Bias dan Agnez Mo Mulai Berjalan

Sidang Kasus Hak Cipta Lagu antara Ari Bias dan Agnez Mo Mulai Berjalan

Sidang Kasus Hak Cipta Lagu antara Ari Bias dan Agnez Mo Mulai Berjalan--

RADARTASIK.COM - Sidang kasus dugaan pelanggaran hak cipta antara pencipta lagu Ari Bias dan penyanyi ternama Agnez Mo telah dimulai di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin (9/12).

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan klaim pelanggaran hak ekonomi atas lagu-lagu yang dinyanyikan oleh Agnez Mo.

Ari Bias, pencipta lagu Bilang Saja, mengajukan gugatan perdata terhadap Agnez Mo dengan tuduhan pelanggaran hak cipta.

Gugatan ini diajukan karena Ari merasa hak ekonominya tidak terpenuhi.

BACA JUGA:Hotel Hidden Gem di Stasiun Gambir, Solusi Kemalaman di Stasiun, Naik Kereta Pagi, Harga Sewa Murah

Ia menyatakan bahwa setiap kali Agnez Mo membawakan lagu ciptaannya, ia tidak menerima royalti sebagaimana mestinya.

Kuasa hukum Ari, Minola Sebayang, menyebut gugatan ini dilayangkan pada Rabu (11/9) dengan nomor perkara 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst.

Sebelum gugatan ini, Ari juga sempat melayangkan somasi kepada Agnez Mo dengan tuntutan penalti sebesar Rp1,5 miliar.

Melalui kuasa hukumnya, Margareth Tacia Situmorang, Agnez Mo menegaskan akan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.

BACA JUGA:Nasihat Gus Baha tentang Pentingnya Tawakal: Allah Telah Menjamin Rezeki Makhluk-Nya

Margareth menyatakan bahwa kliennya selalu patuh pada aturan hukum, baik dalam menjalankan kerja sama maupun dalam penggunaan karya seni.

Margareth juga menjelaskan bahwa Agnez Mo menghormati proses hukum dan akan mengikuti seluruh mekanisme yang diatur oleh undang-undang terkait hak cipta.

Sidang perdana kasus ini menghadirkan sejumlah saksi ahli, termasuk perwakilan dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan akademisi dari Universitas Indonesia (UI).

Dalam persidangan, Ari Bias menegaskan bahwa gugatan ini penting untuk memperjuangkan hak-haknya sebagai pencipta lagu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: