Vonis Pelaku Pembacokan di Jalan SL Tobing Kota Tasikmalaya, Istri Korban Apresiasi Aparat

Vonis Pelaku Pembacokan di Jalan SL Tobing Kota Tasikmalaya, Istri Korban Apresiasi Aparat

Imas Siti Sa’adah (26), istri dari Muhamad Taufik (27) korban pembacokan di Jalan SL Tobing apresiasi kinerja aparat, Minggu 2 Februari 2025. istimewa--

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Imas Siti Sa’adah (26), istri dari Muhamad Taufik (27) korban pembacokan di Jalan Mayor SL Tobing, Kota TASIKMALAYA, menegaskan bahwa tidak ada kesalahan dalam penangkapan para pelaku. 

Ia juga mengapresiasi aparat penegak hukum atas vonis yang dijatuhkan kepada empat terdakwa dalam kasus ini.  

"Saya berterima kasih kepada kepolisian, kejaksaan, pengadilan, serta hakim yang telah memberikan hukuman setimpal kepada pelaku," ujar Imas saat ditemui di lokasi kejadian kepada wartawan, Minggu 2 Januari 2025.  

Imas menegaskan bahwa suaminya masih hidup dan mengenali pelaku yang membacoknya. Ia juga membantah isu salah tangkap yang sempat beredar.  

BACA JUGA:Persib Bandung Menang Tipis 1-0 atas PSM Makassar, Gol Spektakuler Ciro Alves Bikin Bobotoh Bergemuruh

"Dari awal saya mengawal kasus ini. Pemberitaan yang menggiring opini soal salah tangkap itu tidak benar," tegasnya.  

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya Kelas 1A menjatuhkan vonis 1 tahun 8 bulan penjara kepada empat terdakwa kasus penganiayaan ini, sekaligus membantah dugaan salah tangkap yang sempat ramai diperbincangkan.  

Kuasa hukum korban, Windi Harisandi, menegaskan bahwa vonis tersebut membuktikan bahwa bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan telah memenuhi unsur hukum.  

"Dengan putusan ini, jelas bahwa bukti-bukti yang dihadirkan dari saksi sudah cukup kuat. Jika memang ada salah tangkap, tentu vonis ini tidak akan dijatuhkan," ujarnya saat usai sidang, Kamis 23 Januari 2025.  

BACA JUGA:Rekomendasi Website Penghasil Uang Langsung ke Rekening yang Jarang Diketahui! Coba Sekarang!

Ia juga menerangkan, dalam hukum acara pidana, seseorang tidak bisa dihukum tanpa minimal dua alat bukti yang sah.  

Selain itu, Windi mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum, khususnya Polres Tasikmalaya Kota, yang telah menangani kasus ini secara profesional.  

"Terkait hukuman 1 tahun 8 bulan, ini bukan soal puas atau tidak puas. Yang terpenting, putusan ini sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," tuturnya.  

Kasus ini juga mendapat perhatian besar terutama dari Tarung Derajat, di mana Muhamad Taufik diketahui sebagai anggotanya.  

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait