Sehari Pasca Pelantikan, Foto Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tasikmalaya Belum Terpasang di Sejumlah Kantor

Foto Wali Kota Tasikmalaya Viman Alfarizi Ramadhan dan Wakil Wali Kota Tasikmalaya Diky Candra belum terpasang di Front Office Bale Kota Tasikmalaya, Jumat 21 Februari 2025.-Istimewa-
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Wali Kota TASIKMALAYA Viman Alfarizi Ramadhan dan Wakil Wali Kota TASIKMALAYA Diky Candra telah resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Kamis 20 Februari 2025.
Pelantikan ini menjadi penanda awal kepemimpinan baru di Kota Tasikmalaya, yang diharapkan membawa perubahan positif dalam pelayanan publik.
Namun, sehari setelah pelantikan, sejumlah kantor pemerintahan di Kota Tasikmalaya belum memasang foto Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tasikmalaya.
Padahal, pemasangan foto pemimpin baru merupakan prosedur standar yang dilakukan setelah pergantian kepala daerah.
BACA JUGA: Hari Pertama Menjabat Plh Wali Kota Tasikmalaya, Diky Candra Ngantor Pakai Mobil Pinjaman
Pantauan Radartasik.com pada Jumat 21 Februari 2025 menunjukkan bahwa beberapa kantor masih mempertahankan foto pemimpin sebelumnya, termasuk di Bale Kota Tasikmalaya yang merupakan pusat pemerintahan daerah tersebut.
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai kesiapan administrasi pemerintahan dalam menyambut kepemimpinan yang baru.
Seorang camat di Kota Tasikmalaya yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerima instruksi resmi mengenai pemasangan foto baru.
Dia menjelaskan bahwa biasanya pemasangan dilakukan setelah ada arahan dari Bagian Umum guna memastikan keseragaman di seluruh kantor pemerintahan.
BACA JUGA: Misteri Harga Koin Pi Network Terungkap, Ini Tantangan dan Risiko Pi Network ke Depan
Anggaran Pengadaan Foto Kepala Daerah Dihapus
Menanggapi hal ini, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Tasikmalaya Bayu menjelaskan bahwa pengadaan foto resmi Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebelumnya telah memiliki anggaran tersendiri.
Namun, sejak dua tahun terakhir, kebijakan efisiensi anggaran yang diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 menyebabkan anggaran tersebut dihapuskan.
Akibatnya, pengadaan dan pencetakan foto kini menjadi tanggung jawab masing-masing dinas.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: