Jabatan Plt Rasa Permanen: Pemerintah Kota Tasikmalaya Menunggu Keajaiban Enam Bulan

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tasikmalaya, H Asep Goparullah. rezza rizaldi / radartasik.com--
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tasikmalaya, H Asep Goparullah, menegaskan bahwa masa jabatan Pelaksana Tugas (Plt) hanya dibatasi maksimal enam bulan sesuai ketentuan dalam PermenPAN-RB dan regulasi BKN.
Mekanismenya, diakui dia, jabatan Plt berlaku selama tiga bulan dan dapat diperpanjang tiga bulan berikutnya.
"Kalau memang harus diganti, itu tidak masalah. Misalnya tiga bulan dijabat orang baru, lalu setelah itu kembali lagi ke pejabat sebelumnya juga tidak jadi persoalan, asalkan ada jeda terlebih dahulu," ujarnya, Kamis 24 April 2025 saat ditemui di Bale Kota.
Meski demikian, Asep mengakui bahwa dalam praktiknya, banyak jabatan Plt di kementerian dan instansi pusat yang bertahan hingga satu hingga dua tahun.
BACA JUGA:Sampah Menumpuk di Jalan Pemda Tasikmalaya, Warga Resah dan Pemerintah Diminta Bertindak
"Contohnya saat Pak Cheka (Virgowansyah, Red) menjabat Pj Wali Kota, Plt di posisi sebelumnya bisa berjalan hampir dua tahun. Ini karena menyesuaikan dengan siklus anggaran tahunan di pusat," katanya.
Untuk di daerah, lanjutnya, tetap merujuk pada ketentuan enam bulan.
Idealnya, kata dia, jika dikaitkan dengan jenjang karier ASN, pengisian jabatan definitif harus segera dilakukan setelah enam bulan masa Plt berakhir.
Terkait belum terisinya sejumlah jabatan definitif di Kota Tasikmalaya, Asep menjelaskan hal ini berkaitan dengan aturan mutasi dan rotasi pejabat enam bulan sebelum dan sesudah pelantikan kepala daerah.
BACA JUGA:Mahasiswa Desak Transparansi Asesmen Pengganti Sekda Kabupaten Tasikmalaya
"Rotasi dan mutasi bisa dilakukan, tapi harus dengan izin dari Kementerian. Sekarang kebijakannya tidak seketat dulu, asalkan ada persetujuan," tuturnya.
Pemerintah Kota Tasikmalaya saat ini tengah memproses izin pelaksanaan job fit untuk pejabat eselon II.
Setelah proses itu selesai, pengisian jabatan eselon III dan IV akan dilakukan.
Untuk eselon III dan IV, prosesnya tidak melalui job fit, tetapi menggunakan sistem merit.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: