Sidak Produk Bermasalah, Pemkot Tasikmalaya Tegaskan Perlindungan Konsumen

Sidak Produk Bermasalah, Pemkot Tasikmalaya Tegaskan Perlindungan Konsumen

Wakil Wali Kota Tasikmalaya, Diky Candra memperlihatkan produk marshmallow yang mengandung gelatin babi namun berlabel halal ditemukan terpajang di rak minimarket, Kamis 24 April 2025. rezza rizaldi / radartasik.com--

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Wakil Wali Kota Tasikmalaya Diky Candra memimpin langsung inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah minimarket, Kamis 24 April 2025.

Hal ini menyusul temuan produk makanan olahan yang diduga mengandung unsur babi namun tetap berlabel halal.

Sidak dilakukan bersama Dinas KUMKM Perindag dan Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya sebagai respons atas siaran pers Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan BPOM RI, yang pada 21 April 2025 mengungkap adanya sembilan produk bermasalah beredar di pasaran.

Dalam sidak tersebut, tim menemukan satu produk mengandung babi masih terpajang di rak sebuah minimarket di wilayah Kecamatan Bungursari.

BACA JUGA:Cecep-Asep Menang Telak di PSU Kabupaten Tasikmalaya, Saksi Paslon 1 dan 3 Tolak Tandatangani Hasil Pleno

“Ini bentuk kelalaian. Katanya sudah diretur dan tidak bisa dijual di kasir, tapi kenyataannya produk itu masih ada di rak,” tegas Diky.

Ia menekankan, masalah ini bukan hanya soal pelanggaran dalam perdagangan, tetapi juga menyangkut aspek kesehatan dan kepercayaan umat.

“BPOM sudah melarang karena alasan kesehatan. Dari sisi agama, ini sangat mencederai keyakinan masyarakat. Tasikmalaya kota religius, jangan sampai kepercayaan publik rusak karena kelalaian seperti ini,” tambahnya.

Kepala Dinas KUMKM Perindag Kota Tasikmalaya, Apep Yosa Firmansyah menuturkan, pihaknya akan memperketat pengawasan untuk mencegah beredarnya produk yang tak sesuai dengan ketentuan.

BACA JUGA:Forum Belajar Singaparna Siapkan Generasi Berprestasi Lewat Ajang Lomba

“Kami ingin memastikan Kota Tasikmalaya tetap bersih dari produk-produk bermasalah, apalagi yang menyangkut isu sensitif seperti kehalalan,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya, Rahmat Sutarman, menambahkan, tim menemukan produk marshmallow yang mengandung gelatin babi namun berlabel halal.

“Katanya sudah dilarang dijual oleh pusat, tapi masih terpajang. Ini bukti pengawasan belum maksimal. Kami mendorong pengawasan ditingkatkan, tidak hanya di minimarket, tapi juga hingga toko grosir dan ritel,” tambah Rahmat.

Ia menandaskan, jika pelanggaran serupa kembali terjadi, DPRD mendorong adanya sanksi tegas bagi pihak-pihak yang lalai.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait