Dari 14 Dugaan Pelanggaran Pilkada Kota Tasikmalaya Tak Ada Satupun yang Naik ke Penyidikan, ini Alasannya

Dari 14 Dugaan Pelanggaran Pilkada Kota Tasikmalaya Tak Ada Satupun yang Naik ke Penyidikan, ini Alasannya

Sentra Gakkumdu Kota Tasikmalaya saat menjelaskan belasan kasus dugaan pelanggaran Pilkada di Kantor Bawaslu, Jumat 20 Desember 2024. rezza rizaldi / radartasik.com--

BACA JUGA:Ramcek di Terminal Singaparna Tasikmalaya: Sopir Dilarang Jalan Usai Makan Petai

“Betul, pemberi dan penerima mengakui ada uang yang diberikan. Namun, penerima menyatakan bahwa uang itu bukan bagian dari ajakan politik, melainkan hanya sedekah yang biasa dilakukan. Karena itu, kasus ini tidak memenuhi syarat pembuktian dan dihentikan,” jelas Rida.

Bawaslu sempat mengamankan uang senilai Rp 400.000 dari tiga kasus dugaan politik uang yang ditemukan. 

Namun, dengan dihentikannya penyelidikan, uang tersebut rencananya akan dikembalikan kepada pemiliknya. 

“Karena kasusnya tidak terbukti, uang itu akan diserahkan kembali kepada pihak-pihak yang bersangkutan,” tambahnya.

BACA JUGA:Daftar Jalan Tol Trans Jawa dan Trans Sumatera yang Berlaku Diskon Tarif 10 Persen Mulai Hari Ini

Bukti yang Menghilang dan Terlapor yang Bungkam

Rida mengungkapkan bahwa hambatan utama dalam penyelidikan adalah kurangnya alat bukti dan ketidakhadiran terlapor. 

Banyak pihak yang dilaporkan memilih bungkam, tidak memenuhi panggilan, atau bahkan mencabut keterangannya. 

Regulasi yang mengharuskan adanya minimal dua alat bukti dan dua saksi juga menjadi tantangan tersendiri.

BACA JUGA:Mitos Kereta Tanpa Masinis dan Penemuan Koran Terbitan 1953, Apa yang Sebenarnya Melintas di Rel Manggarai?

“Seringkali terlapor tidak mau memberikan keterangan, bahkan saat dijemput bola. Selain itu, aturan mensyaratkan dua saksi yang melihat langsung kejadian, tapi ini jarang terpenuhi. Ada juga yang mencabut keterangan di tengah jalan, sehingga laporan tidak bisa dilanjutkan,” kata Rida.

Gakkumdu: Tidak Ada Kasus yang Naik ke Penyidikan

Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian Kota Tasikmalaya akhirnya menghentikan seluruh kasus dugaan pelanggaran Pemilu karena tidak ada yang memenuhi kriteria untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan.

“Dari 14 kasus dugaan pelanggaran, tidak ada satu pun yang terbukti. Jadi semuanya dihentikan,” tegas Rida.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: