Terbaru 2024! Inilah Daftar Layanan Kesehatan dan Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Ilustrasi, Kartu Kepesertaan BPJS Kesehatan --
Meratakan gigi (ortodonsi).
Gangguan akibat ketergantungan obat dan alkohol.
Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri.
Pengobatan alternatif atau tradisional yang belum terbukti secara ilmiah.
BACA JUGA:Sistem Perawatan BPJS Kesehatan Gunakan KRIS, Perpres Nomor 59 Tahun 2024 Disahkan Presiden
Pengobatan dan tindakan medis eksperimental.
Alat dan obat kontrasepsi.
Kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga.
Layanan kesehatan dalam situasi darurat bencana.
Kejadian yang dapat dicegah.
Pelayanan kesehatan untuk bakti sosial.
Korban tindak pidana yang berat.
Pelayanan kesehatan khusus yang berkaitan dengan TNI dan Polri.
Layanan lain yang tidak terkait dengan manfaat jaminan kesehatan.
Pelayanan yang sudah ditanggung oleh program lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: