Terbaru 2024! Inilah Daftar Layanan Kesehatan dan Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Ilustrasi, Kartu Kepesertaan BPJS Kesehatan --
Berikut beberapa layanan yang dijamin oleh BPJS Kesehatan:
Konsultasi dan Pemeriksaan Dokter: Baik di fasilitas kesehatan tingkat pertama (puskesmas, klinik, dan dokter umum) maupun rujukan ke rumah sakit.
Pengobatan dan Perawatan: Obat-obatan yang termasuk dalam daftar obat BPJS Kesehatan dan tindakan medis seperti operasi.
Rawat Inap dan Rawat Jalan: Di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS, sesuai dengan kelas rawat peserta.
Layanan Gawat Darurat: Layanan kesehatan yang dibutuhkan dalam kondisi darurat akan ditanggung oleh BPJS, bahkan jika dilakukan di fasilitas kesehatan yang belum bekerja sama (dengan ketentuan khusus).
Berikut 21 Layanan yang Tidak Ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
Menurut Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 52 ayat (1), ada beberapa layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS.
Berikut adalah daftar 21 layanan kesehatan dan penyakit yang tidak termasuk dalam jaminan BPJS Kesehatan:
Pelayanan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (kecuali dalam keadaan darurat).
Penyakit akibat kecelakaan kerja yang sudah ditanggung oleh program Jaminan Kecelakaan Kerja.
Korban kecelakaan lalu lintas yang sudah dijamin oleh program kesehatan lainnya
Pelayanan kesehatan di luar negeri.
Layanan estetika seperti operasi plastik yang bertujuan kosmetik.
Pengobatan untuk infertilitas atau gangguan kesuburan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: