Kategori Prioritas PPPK 2024, Siapa Saja yang Diutamakan?

Kategori Prioritas PPPK 2024, Siapa Saja yang Diutamakan?

Kategori Khusus PPPK 2024--

Ini termasuk guru yang telah menyelesaikan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan aktif mengajar di sekolah-sekolah daerah.

Pemerintah memberikan prioritas kepada mereka karena kebutuhan mendesak akan tenaga pendidik di berbagai daerah di Indonesia.

Selain itu, tenaga non-ASN di bidang kesehatan dan administrasi juga memiliki peluang besar dalam seleksi ini.

Jadwal Seleksi PPPK 2024

Untuk mengikuti seleksi PPPK 2024, penting bagi pelamar untuk memahami jadwal yang telah ditetapkan.

Rincian jadwal ini telah diumumkan oleh BKN dan terbagi dalam beberapa lampiran sesuai dengan kategori prioritas masing-masing.

Lampiran I mencakup jadwal bagi pelamar dari kategori a, b, dan c, yaitu guru, lulusan D-IV, eks tenaga honorer K2, serta tenaga non-ASN yang terdata di BKN.

Pendaftaran untuk kategori ini dimulai sesuai dengan tanggal yang telah ditetapkan dalam keputusan BKN.

Lampiran II berisi jadwal khusus untuk pelamar dari kategori d, yaitu tenaga non-ASN yang masih aktif di instansi pemerintah.

Berbeda dengan kategori lainnya, pelamar kategori d mendapatkan waktu pendaftaran yang lebih panjang.

Hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang lebih luas bagi mereka yang masih aktif bekerja dan mungkin membutuhkan waktu lebih untuk melengkapi persyaratan.

Seleksi PPPK 2024 menjadi momentum penting bagi tenaga honorer yang selama ini telah mengabdi di instansi pemerintah.

Dengan adanya kategori prioritas PPPK, pemerintah berharap dapat memberikan penghargaan kepada mereka yang telah lama berjuang di sektor pendidikan, kesehatan, dan administrasi.

BACA JUGA:Rekrutmen CPNS 2024 dan PPPK Kabupaten Tasikmalaya Segera Dibuka, Kuotanya 286 Orang

Kategori-kategori seperti guru, eks tenaga honorer K2, tenaga non-ASN yang terdata di BKN, serta tenaga non-ASN yang aktif di instansi pemerintah menjadi fokus utama dalam seleksi kali ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: