Perputaran Uang Judi Online Rp 1 Triliun di Tiga Situs Diungkap Polri

Perputaran Uang Judi Online Rp 1 Triliun di Tiga Situs Diungkap Polri

Satgas Pemberantasan Judi Online Polri uang miliaran rupiah sebagai barang bukti kasus judi online.-Humas Polri-

BACA JUGA: Mengenal Komik Silat Indonesia, Tampilkan Superhero dari Nusantara

Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 jo Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Juga Pasal 303 KUH-Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 KUH-Pidana.

Para tersangka terancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara.


Satgas Pemberantasan Judi Online Polri menunjukkan barang bukti kasus judi online.-Humas Polri-

Tiga Bulan Terakhir

Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online Polri telah menangkap 464 tersangka judi online dari 318 kasus tindak pidana perjudian daring dalam tiga bulan terakhir.

BACA JUGA: Bagaimana Menjadi Youtuber yang Sukses? Simak Tips Di Bawah Ini

Selain menangkap 464 tersangka judi online, satgas ini juga menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 67,5 miliar, 36 unit laptop, 494 unit handphone, 257 rekening bank, 296 kartu ATM dan 98 akun judi online.

Komjen Wahyu Widada menyatakan tindakan ini sebagai bagian dari upaya untuk mengatasi maraknya judi online di Indonesia.

Dia menyebut jumlah pemain judi online mencapai 2,37 juta yang melibatkan berbagai kalangan umur, termasuk anak-anak di bawah umur.

”Bahkan kemarin disampaikan bahwa ada 80 ribu anak yang terlibat di bawah umur 10 tahun. Ini adalah situasi yang sudah sangat memprihatinkan,” tambah dia seperti dilansir laman Humas Polri, Sabtu 22 Juni 2024.

BACA JUGA: Panduan Memulai Rumah Tangga untuk Pasangan yang Baru Menikah, Calon Manten Wajib Tahu

Wahyu mengungkap bahwa transaksi judi online mayoritas dilakukan dalam nominal kecil, sering kali di bawah Rp 100 ribu. Meskipun nilai transaksi kecil, jumlah pelakunya cukup banyak.

Bareskrim Polri komitmen untuk menanggulangi permasalahan judol (judi online) dengan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku.

Operasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif judi online yang meresahkan.

Bareskrim Polri mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian online yang sangat merugikan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: