Perkuat Aturan untuk Berantas Judi Online, di Kabupaten Ciamis Ada Tempat Treatment Korbannya
Pimpinan Pondok Pesantren Nurul Firdaus Ciamis, Dr Gumilar SPd MM CH CHt pNNLP. istimewa--
CIAMIS, RADARTASIK.COM - Dengan semakin maraknya masyarakat yang kecanduan judi online, pemerintah diharapkan segera membuat regulasi yang jelas dalam penanganannya.
Pimpinan Pondok Pesantren Nurul Firdaus Ciamis, Dr Gumilar SPd MM CH CHt pNNLP menyampaikan hal tersebut kepada Radar Tasikmalaya, Senin 1 Juni 2024.
Menurut Dr Gumilar, judi online sebaiknya dimasukkan dalam kategori kejahatan siber.
"Oleh karena itu, perlu penguatan aturan perundangan agar judi online bisa dimasukkan dalam kejahatan siber," paparnya.
BACA JUGA:Terduga Pelaku Mutilasi Cibalong Kabupaten Garut Diperiksa Polisi Secara Intensif, Motifnya ...
Ia menambahkan, "Judi online ini bisa ditambahkan ke dalam undang-undang narkotika sebagai kejahatan siber. Korbannya harus ditangani oleh BNN."
Dr. Gumilar mengharapkan pemerintah untuk lebih aktif dalam melakukan tindakan preventif dan represif.
Untuk tindakan preventif, diperlukan koordinasi, sosialisasi, dan komunikasi dengan instansi sekolah, pondok pesantren, lembaga swadaya masyarakat, TNI-Polri, serta melakukan pengumuman tentang bahaya judi online.
Sementara itu, tindakan represif meliputi penindakan terhadap bandar judi online, pelindung judi online, dan pihak yang mempromosikan judi online.
BACA JUGA:Asep Goparullah Resmi Duduki Kursi Ivan Dicksan, Jadi Plh Sekda Kota Tasikmalaya Mulai Hari ini
"Mereka harus ditangkap dan dipenjarakan tanpa pandang bulu," tegasnya.
Selain itu, Dr Gumilar menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi anak-anak mereka.
Orang tua harus bijak dalam mengawasi penggunaan handphone oleh anak-anak mereka dan membentengi mereka dengan akhlak mulia agar tidak menjadi korban judi online dan perilaku negatif lainnya.
"Jika kecanduan judi online sudah parah, perlu dilakukan rehabilitasi yang cukup lama," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: