Perputaran Uang Judi Online Rp 1 Triliun di Tiga Situs Diungkap Polri
Satgas Pemberantasan Judi Online Polri uang miliaran rupiah sebagai barang bukti kasus judi online.-Humas Polri-
JAKARTA, RADARTASIK.COM – Satgas Pemberantasan Judi Online Polri membongkar sindikat Judi Online di situs 1XBET, W88 dan Liga Ciputra.
Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum Satgas Pemberantasan Judi Online Polri Komjen Wahyu Widada menjelaskan perputaran uang judi online di tiga situs tersebut mencapai Rp 1 triliun.
”Estimasi perputaran uang pada ketiga website judi online tersebut sejumlah Rp 1.041.000.000.000,” ujar dia saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat 21 Juni 2024.
Kabareskrim Polri itu menyatakan modus operandi tiga website judi online ini hampir sama. Para pelaku melakukan kegiatan melawan hukum secara kolektif dengan turut membuat sistem pembayaran judi online (judol).
Para tersangka menyamarkan pembayaran judi online ini melalui pembayaran di luar negeri. Bahkan, memanfaatkan alat pembayaran melalui kripto dan money changer.
Jadi, alat pembayaran yang dibuat di Indonesia dengan rekening bank di Indonesia dan tokennya dikirimkan melalui ekspedisi dan dioperasionalkan dari luar negeri. Ini dilakukan untuk menyamarkan transaksi keuangan.
Dia merinci dalam pengungkapan sindikat judi online di situs 1XBET. Menurut dia, ada 9 orang tersangka yang ditangkap.
Pada situs W88, sebanyak 7 orang tersangka ditangkap. Sedangkan di Liga Ciputra sebanyak 2 tersangka diamankan.
BACA JUGA: Ini Link dan Jadwal Lelang Jersey Persib Juara Liga 1 2023/2024, Kesempatan untuk Bobotoh!
Pada paktik perjudian online di website Liga Ciputra, Polda Metro Jaya menangkap 2 orang tersangka pada tanggal 11 Juni 2024.
Dari para tersangka, polisi berhasil disita barang bukti berupa akun platform perdagangan kripto dengan jumlah aset sebesar Rp 13,5 miliar dan uang tunai miliaran rupiah.
Rinciannya, uang tunai sendiri Rp 4,7 miliar. Tiga unit mobil. Sebanyak 114 unit handphone. Sebanyak 96 buah buku rekening. Sebanyak 145 buah kaku ATM. Sembilan unit laptop. Lima unit token.
Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan 18 tersangka. Para tersangka melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE. Pasal 82 dan/atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: