Kasus Penyelewengan Dana Desa di Kabupaten Tasikmaya Digunakan Judi Online Masih Ditangani Polisi

Kasus Penyelewengan Dana Desa di Kabupaten Tasikmaya Digunakan Judi Online Masih Ditangani Polisi

Kasat Reskirm Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta. ujang nandar / radartasik.com--

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Judi online saat ini terus menjadi perhatian serius pemerintah pusat hingga daerah, terutama di instansi penegak hukum seperti kepolisian.

Banyak masyarakat menjadi korban akibat judi online, termasuk masyarakat biasa, karyawan, dan lainnya.

Salah satu kasus yang tengah ditangani Polres Tasikmaya adalah judi online yang melibatkan bendahara desa di Kecamatan Taraju. Saat ini kasus tersebut masih dalam proses pemberkasan.

Tidak tanggung-tanggung, diduga akibat judi online tersebut kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 320 juta.

BACA JUGA:Wakil Bupati Pangandaran Ujang Endin dan Para Ulama Desak Pemerintah Pusat Segera Tutup Situs Judi Online

Mirisnya, uang tersebut merupakan Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk BLT, Ketahanan Pangan, Siltap, Posyantek, dan pipanisasi air bersih.

"Perkara itu masih kita tangani. Kerugian negaranya sekitar Rp 320 juta, mayoritas digunakan pelaku untuk judi online," kata Kasat Reskrim Polres Tasikmaya AKP Ridwan Budiarta melalui sambungan telepon, Kamis 26 Juni 2024.

Saat ini, kasus tersebut masih terus didalami oleh polisi, yang juga terus berkoordinasi dengan JPU untuk melengkapi berkas perkaranya. "Kalau sudah P21 pasti kami sampaikan ke rekan-rekan," terangnya.

Kasus ini bisa ditangani oleh pihak kepolisian bermula dari dugaan penyelewengan Dana Desa hingga mencapai Rp 327 juta. 

BACA JUGA:Pilkada 2024 Kota Tasikmalaya, Rois Syuriah Berharap Hasil UKK Bacalkada PKB Objektif dan ...

Dana desa tersebut digunakan oleh terduga pelaku untuk bermain judi online. Penyelewengan Dana Desa ini dilakukan oleh bendahara desa di Kecamatan Taraju. 

Pelaku sengaja mencairkan uang dari rekening pemerintah desa dan menggunakan uang tersebut untuk bermain judi online.

Saat melakukan penarikan uang Dana Desa, pelaku tidak meminta izin dari kepala desa atau tanpa ada penugasan dari kepala desa.

Dalam bermain judi slot diduga pelaku tidak tanggung-tanggung menghabiskan uang dalam jumlah besar, dengan satu klik mencapai puluhan juta dan minimal lima juta rupiah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: