Kadis Mulai Manuver Incar Kursi Sekda Kota Tasikmalaya, yang Isi Harus Mulai Dipersiapkan

Kadis Mulai Manuver Incar Kursi Sekda Kota Tasikmalaya, yang Isi Harus Mulai Dipersiapkan

Ilustrasi kursi plh Sekda. istimewa-tangkapan layar ponsel--

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Mulai tak konsennya sejumlah eselon II di massa-massa politik, harus ditangkap serius pengambil kebijakan Pemkot Tasikmalaya

Apalagi, kabar kasak-kusuk sejumlah pejabat setaraf kepala dinas semakin panas. Karena mulai bermanuver untuk merebutkan kursi Plh Sekda selepas Ivan Dicksan mundur dari Bale Kota. 

Hal ini tentu mesti disikapi dengan tegak lurus, serta memilih calon pengganti sesuai mekanisme dan peraturan. 

"Nah, di tengah kondisi ini, sudah seharusnya dipersiapkan untuk pengisian kursi Sekda nanti," ujar Sekretaris Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya, Anang Sapaat kepada Radar Tasikmalaya, kemarin Jumat 21 Juni 2024.

BACA JUGA:Kembali Torehkan Prestasi Elite, BRI Jadi Institusi Keuangan No. 1 di Indonesia & Peringkat 4 di Asia Tenggara

"Supaya tidak ada kekosongan, dan ambisi para ASN digunakan tenaganya untuk hal-hal positif bukan politis," sambungnya.

Menurutnya, eksekutif jangan sampai ada kekosongan dalam jabatan strategis apalagi sekaliber jenderalnya ASN yaitu Sekda. 

Makanya persiapan menjelang Juli 2024 di mana informasinya Ivan Dicksan menanti Surat Keputusan (SK) pemerintah pusat atas izin cuti turun, Pemkot tak ada jeda langsung mengisi penggantinya. 

"Kan sudah tahu semua kondisinya gimana. Jadi mumpung masih akhir Juni ya dipersiapkan sedari sekarang," tegas Ketua DPC Partai Demokrat itu. 

BACA JUGA:Jelang Liga 1 2024/2025 Bergulir Satu Pemain Merapat ke Persib, Bojan Hodak Takjub dengan Catatannya, Siapa?

Anang pun menambahkan, kriteria figur yang harus dipertimbangkan yakni dari sisi jam terbang. Minimal, calon Plh Sekda berpengalaman memimpin di beberapa OPD strategis. 

"Sebab, meski pun waktunya sebentar, penting. Di momen genting pertarungan demokrasi nanti, masa transisi, harus bisa mengharmonisasi dinas-dinas dan juga memastikan roda pemerintahan berjalan stabil," tambahnya. 

Baiknya, lanjut Anang, meski pun penunjukan Plh atau Pj Sekda merupakan hak prerogatif kepala daerah, bisa berkonsultasi dulu dengan DPRD. 

"Karena usernya itu bukan hanya Pemkot, tapi juga masyarakat yang direpresentasikan oleh kami di DPRD," jelasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: