Produksi Lobster Konsumsi Meningkat di Kabupaten Pangandaran Meski Tangkapan Baby Lobster Menurun

Produksi Lobster Konsumsi Meningkat di Kabupaten Pangandaran Meski Tangkapan Baby Lobster Menurun

Penangkapan baby lobster di Kabupaten Pangandaran diklaim turun, sedangkan konsumsi meningkat. deni nurdiansah / radar tasikmalaya--

PANGANDARAN, RADARTASIK.COM - Produksi udang lobster di Kabupaten Pangandaran mengalami peningkatan, meskipun tangkapan baby lobster menurun.

Analis Pengelola Produksi Dinas Kelautan, Perikanan, dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pangandaran, Mega, menyatakan bahwa produksi udang lobster konsumsi di Pangandaran meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.

"Pada tahun 2021, produksi udang lobster mencapai 1.600 kilogram, kemudian menurun menjadi 1.200 kilogram pada tahun 2022, dan anjlok hingga 295 kilogram pada tahun 2023," katanya kepada Radar Tasikmalaya, kemarim Jumat 7 Juni 2024.

"Namun, pada tahun 2024 hingga April, produksi udang lobster meningkat menjadi 2.300 kilogram," sambungnya.

BACA JUGA:Kenali! Tanda-tanda Seseorang Mengalami Luka Batin, Ikuti Langkah-langkah untuk Menyembuhkannya

Mega menerangkan, ada fase di mana produksi udang lobster menurun drastis bersamaan dengan maraknya penangkapan baby lobster

Baby lobster menjadi primadona bagi para nelayan karena nilai ekonomisnya yang tinggi, dengan harga per ekor bisa mencapai belasan ribu rupiah tergantung ukurannya.

Selama ini, dinas hanya berfungsi sebagai pembina dan pengawas terkait aktivitas penangkapan baby lobster. 

"Penindakan biasanya dilakukan oleh unsur TNI AL dan Polri. Setelah ada tindakan terhadap penangkap baby lobster, kami melakukan pembinaan," terangnya.

BACA JUGA:Tidak Semua Sapi Boleh Dipotong! Ini Dia 7 Jenis Sapi Berdasarkan Peruntukkannya

Mega juga mengungkapkan bahwa pihaknya sering dilibatkan dalam patroli penangkapan baby lobster. 

"Sekarang, tren penangkapan baby lobster kemungkinan sedang menurun," tambahnya.

Penangkapan baby lobster untuk tujuan budidaya masih diperbolehkan, namun aturannya sangat ketat dan memerlukan rekomendasi dari pemerintah setempat. 

"Untuk ekspor ke luar negeri, harus ada kejelasan apakah tujuannya untuk budidaya dan apakah pembudidaya memiliki kerja sama legal dengan pemerintah atau tidak," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: