Kejaksaan Negeri Kota Banjar Musnahkan 57 Jenis Barang Bukti dari 20 Perkara, Apa Saja?

Kejaksaan Negeri Kota Banjar Musnahkan 57 Jenis Barang Bukti dari 20 Perkara, Apa Saja?

Sebanyak 57 jenis barang bukti dari 20 perkara dimusnahkan Kejari Kota Banjar, Kamis 25 April 2024. istimewa--

BANJAR, RADARTASIK.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar memusnahkan puluhan barang bukti (barbuk) hasil perkara yang telah ditangani alias sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan di halaman Kejaksaan Kota Banjar, Kamis 25 April 2024, dengan beberapa metode sesuai jenis barbuk perkara hasil putusan Pengadilan Negeri Banjar. 

"Hari ini kita lakukan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap," ujar Kajari Kota Banjar Irwan Setiawan melalui Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Randikha Prabu Raharja Sasmita. 

Dia menerangkan, barang bukti yang dimusnahkan diantaranya berupa 393 butir obat-obatan terlarang jenis hexymer, sabu-sabu dengan berat sekitar 86 gram dan 49 jenis lainnya sehingga total 57 jenis barbuk. 

BACA JUGA:INTIP Bocoran Vivo Terbaru 2024 dengan Tagline All New Aura Light Portrait, Baterai Terbesar 5500mAh

Barang bukti lainnya ada dari perkara perlindungan terhadap anak dibawah umur, seperti pakaian milik korban dimusnahkan dengan cara dibakar. 

Barang bukti berupa sabu-sabu dan obar-obatan terlarang dimusnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan blender agar tidak bisa digunakan kembali. 

Sementara pulhhan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar disebuah wadah khusus yang disirami minyak tanah (bahan bakar minyak). 

"Barang bukti yang dimusnahkan tersebut dari 20 perkara hasil putusan Pengadilan Negeri Banjar, dengan 20 terdakwa," bebernya. 

BACA JUGA:Ini Rekomendasi Tempat Outbound di Bandung yang Menawarkan Petualangan Seru dan Menantang, Tertarik Mencoba?

Diakui dia, barang bukti yang dimusnahkan ini hasil perkara dari bulan September 2023 hingga April 2024 ini. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: