Polisi Bongkar Sindikat Penjual Obat Terlarang di Sukaratu Tasikmalaya, 4 Pelaku Ditangkap

Polisi Bongkar Sindikat Penjual Obat Terlarang di Sukaratu Tasikmalaya, 4 Pelaku Ditangkap

Para pelaku pengedar obat terlarang di Sukaratu saat tiba di halaman Mapolres Tasikmalaya Kota, Senin 13 Januari 2025. rezza rizaldi / radartasik.com--

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Tim gabungan Polsek Sukaratu Polres TASIKMALAYA Kota berhasil mengungkap jaringan penjualan obat-obatan terlarang, Senin 13 Januari 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di Kampung Padahurip, Desa Gunungsari, Kecamatan Sukaratu, Kabupaten TASIKMALAYA

"Ya benar, tadi Polsek Sukaratu mengamankan empat orang pelaku pengedar obat-obatan terlarang. Kasusnya kini ditangani Satresnarkoba untuk diselidiki lebih lanjut," ujar Kasi Humas Polres Tasikmalaya Kota, Iptu Jajang Kurniawan.

Informasi yang dihimpun di lapangan, empat pelaku berinisial Im (37), Su (27), Ra (39), dan Fa (20) ditangkap Polisi bersama sejumlah barang bukti.  

Kapolsek Sukaratu, AKP J Iqsan, memimpin langsung operasi ini bersama delapan anggota Polsek Sukaratu. 

BACA JUGA:Dari Tasikmalaya ke Layar Lebar: Kisah Lagu ‘Ku Menanti Kamu Datang’ yang Menghantui Film Horor Nasional

Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian mendapat informasi peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum mereka.  

Dari tangan pelaku, petugas menyita berbagai barang bukti,:  

- Im: 135 butir Eximer, 132 butir Double Y, 100 butir Tramadol, 30 butir Thrihex, 220 butir Tramadol tambahan, 450 butir Double Y, dan 36 butir Dextro.  

- Su: 21 butir Eximer, 162 butir Double Y, serta uang tunai Rp30 ribu.  

BACA JUGA:Menjelajahi Kampung Durian Jonggol di Bogor, Kematangan Buahnya Alami, Harganya Murah Dan Rasanya Manis

- Fa: telepon genggam.

- Ra: telepon genggam dan sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas penjualan.  

Para pelaku mengaku telah menjalankan bisnis ilegal tersebut selama tiga bulan. 

Barang-barang tersebut mereka peroleh dari seorang pemasok berinisial Samuel alias Agam yang berdomisili di Aceh dengan sistem pembayaran COD (Cash on Delivery).  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: