Besaran Nominal Gaji Guru PPPK dengan Masa Kerja 0 Tahun Berdasarkan Golongan.
Ilustrasi Besaran Gaji yang Diterima Guru PPPK Masa Kerja 0 tahun --
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Salah satu pertanyaan yang sering muncul di kalangan para pendidik di Indonesia adalah mengenai gaji yang akan diterima oleh Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), terutama bagi mereka yang baru memulai karier dengan masa kerja 0 tahun.
Pada tahun 2024, pemerintah telah merilis kebijakan terbaru mengenai besaran gaji guru PPPK, yang diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.
Kebijakan ini tidak hanya menetapkan gaji pokok, tetapi juga memperhitungkan berbagai tunjangan yang layak diterima guru PPPK.
Gaji Guru PPPK Berdasarkan Golongan
Gaji Guru PPPK berbeda berdasarkan golongan dan masa kerja, yang berkisar dari golongan I hingga golongan XVII.
Guru dengan masa kerja 0 tahun berada pada tingkat paling awal dari skala gaji yang ditetapkan.
Berikut adalah rincian gaji guru PPPK berdasarkan golongan dengan masa kerja 0 tahun:
Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.000
Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200
Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200
Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600
Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900
Golongan VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: