Pihak Swasta Bisa Kelola Tanah Harim di Kabupaten Pangandaran, Tapi Harus Ada Izin dari Pusat

Pihak Swasta Bisa Kelola Tanah Harim di Kabupaten Pangandaran, Tapi Harus Ada Izin dari Pusat

Bupati Pangandaran H Jeje Wiradinata. istimewa--

Pihak Swasta Bisa Kelola Tanah Harim di Kabupaten Pangandaran, Tapi Harus Ada Izin dari Pusat

PANGANDARAN, RADARTASIK.COM - Bupati Pangandaran H Jeje Wiradinata mengatakan, pihak swasta bisa mengelola tanah harim namun harus ada izin dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Tanah harim ini adalah lahan atau kawasan yang sengaja dilindungi untuk melestarikan sumber-sumber air.

Jeje menyatakan, alur permintaan untuk pengelolaan tanah harim ini bisa dilakukan dengan pengajuan izin ke Pemkab Pangandaran terlebih dulu.

BACA JUGA:Kata Kemenag, Hilal Penentuan 1 Ramadan Belum Terlihat di Tasikmalaya

"Baru setelah itu, kita fasilitasi ke pemerintah pusat," katanya kepada wartawan, kemarin Jumat 8 Maret 2024.

Ia menerangkan, pengelolaan tanah harim tersebut harus sesuai dengan konsep dari mereka. "Untuk itu, perlu ada izin khusus," terang Jeje.

Sejauh ini, tambah dia, setidaknya ada 3 hak pengelolaan lahan yang sudah turun. "Sertifikatnya memang turun langsung dari BPN Pangandaran," tambahnya.

Secara terbuka, Jeje menyebutkan tiga settifikat pengelolaan lahan tersbut. "Yakni Kawasan kampung Turis, lalu Landasan Beach Strip dan juga kawasan Hotel Aston," jelasnya.

BACA JUGA:Viral Karena Dibanggakan Presiden di BRI Microfinance Outlook, Ini Kisah Inspiratif UMKM Naik Kelas Mama Muda

Ia menandaskan bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) tersebut di atas HPL (Hak Pengelolaan Lahan) mereka. "Jadi sesuai prosedur tadi, ke kita lalu ke BPN nanti," tandasnya.

Dalam kesempatan itu, Jeje juga mengatakan bahwa rencana pembangunan restoran mewah di kawasan Pamugaran juga sedang ditempuh izinya. "Termasuk soal tanahnya," katanya.

Ia belum memastikan kapan dimulainya pembangunan restoran itu. "Nanti kalau izinya sudah ada, baru dimulai pembangunannya," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: