Kejaksaan Negeri Garut Musnahkan Ribuan Rokok ilegal, Miras, Narkotika, Psikotropika dan ...

Kejaksaan Negeri Garut Musnahkan Ribuan Rokok ilegal, Miras, Narkotika, Psikotropika dan ...

Pemusnahan rokok ilegal dan barang bukti lainnya di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Garut, Rabu 28 Februari 2024. agi sugiana / radar tasikmalaya--

BACA JUGA:Kendalikan Harga Beras di Kota Tasikmalaya, Operasi Pasar Murah Dilakukan Sepekan Setelah Ramadan

"Kita melihat potensi yang rawan kita masukin, kita juga menekankan kepada para camat harus membina kepala desanya," jelasnya.

Pemusnahan ini sebagai bentuk upaya untuk memerangi hal-hal yang dapat menganggu kondusifitas Kabupaten Garut juga ini sebagai langkah dalam penegakan hukum di Kabupaten Garut.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan diantaranya Narkotika jenis sabu sejumlah 17 paket kecil, ganja kering 7 paket kecil, batang pohon ganja 9 batang, bibit ganja 81 butir, pohon ganja 1 pohon, dan tembakai sintetis 44 paket.

Sementara itu untuk psikotropika dengan 8 jenis total 24.466 tablet, ditambah juga dengan rokok ilegal sebanyak 735.320 batang, uang palsu sebanyak 11.710.000 serta botol minuman keras sebanyak 1.071 botol. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: