278 Bank Sampah di Kabupaten Ciamis Siap Tampung Bekas Alat Peraga Kampanye

278 Bank Sampah di Kabupaten Ciamis Siap Tampung Bekas Alat Peraga Kampanye

Bank sampah di Ciamis siap menampung bekas alat peraga kampanye bekas kampanye. fatkhur rizqi / radar tasikmalaya--

278 Bank Sampah di Kabupaten Ciamis Siap Tampung Bekas Alat Peraga Kampanye

CIAMIS, RADARTASIK.COM - Sebanyak 278 bank sampah unit dan induk di Kabupaten Ciamisnsiap menampung bekas Alat Peraga Kampanye (APK) seperti banner dalam bentuk reklame, spanduk dan umbul-umbul. 

Tetapi hingga sampai saat ini baik Bawaslu Kabupaten Ciamis dan Partai Politik belum menyetorkan bekas APK itu ke Bank Sampah Ciamis (BSC) atau Bank Sampah Unit (BSU) yang tersebar di kecamatan se-Kabupaten Ciamis.

Hal itu diungkapkan Kasi Teknik Penyehatan Lingkungan Ahli Muda Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Ciamis Wardianto SIP kepada Radar Tasikmalaya, kemarin Minggu 18 Februari 2024.

BACA JUGA:Harga Beras di Tasikmalaya Capai Rp 17.000 Per Kilogram, Operasi Pasar Murah Jadi Solusi

Kata Wardianto, APK bekas kampanye dalam bentuk banner memang ada dalam list barang yang diterima bank sampah Ciamis. Namun sampai hari ini belum ada yg menyetorkan Sampah APK tersebut ke BSC atau BSU. 

"Oleh karenanya sesuai instruksi pimpinan kita senin merapat ke Bawaslu Kabupaten Ciamis untuk kerja sama," terangnya.

"Sebab karena ada kewenangan Bawaslu kami hanya memberikan saran sesuai edaran Bupati, tim bank sampah unit dan BSC kabupaten siap menerima sampah hasil pemilu (APK bekas, Red)," sambungnya.

Sebab, untuk APK bekas kampanye Caleg ataupun Calon Presiden-Wakil Presiden, BSC dan BSU ada beberapa cara melakukan daur ulang sampah APK. 

BACA JUGA:Vandalisme Anak Muda di Kota Banjar Bikin Resah, Aksinya Terekam CCTV

Karena, APK bekas harus dilakukan pengolahan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan tidak untuk dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) serta dibakar. 

Pengolahan bisa mulai dari sampah bambu/kayu digunakan untuk kayu bakar atau untuk keperluan rumah tangga seperti pagar, dan kandang ayam. 

"Sedangkan sampah Banner/Baliho ukuran besar bisa di Reusable, atau dimanfaatkan kembali untuk berbagai keperluan rumah tangga contoh atap kandang ayam, alas jemur padi. Untuk banner yang kecil bisa dijual ke pendaur ulang atau offtaker penerima sampah banner," bebernya.

Terlebih, lanjutnya sesuai Surat Edaran Bupati Ciamis yang ditandatangani pada 7 Februari 2024 tentang Pengelolaan Sampah yang Timbul dari Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: