278 Bank Sampah di Kabupaten Ciamis Siap Tampung Bekas Alat Peraga Kampanye

278 Bank Sampah di Kabupaten Ciamis Siap Tampung Bekas Alat Peraga Kampanye

Bank sampah di Ciamis siap menampung bekas alat peraga kampanye bekas kampanye. fatkhur rizqi / radar tasikmalaya--

BACA JUGA:Bruno Moreira Gabung Persib dan David da Silva ke Persebaya Jadi Opsi Pertukaran Striker Musim Depan?

Setelah acara Pemilu selesai, diharapkan panitia Pemilu dapat mengumpulkan atau menyetorkan sampah hasil kegiatan kepada Bank Sampah Ciamis (BSC) atau Bank Sampah Unit (BSU) di wilayah-wilayah yang telah melaksanakan kerjasama dengan Bank Sampah Ciamis (BSC).

"Karena bahwa APK bekas yang menjadi sampah, seharusnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, ditegaskan bahwa setiap orang yang menghasilkan sampah yang timbul dari kegiatan termasuk kampanye wajib melakukan kegiatan pengurangan dan penanganan sampah," tambahnya.

Oleh karenanya, dibutuhkan partisipasi kolaboratif seluruh pihak yang terlibat dalam kampanye untuk menghindari terjadinya timbulan sampah akibat penyelenggaraan Pemilu.

Serta memastikan bahwa sampah yang ditimbulkan dapat dikelola dengan baik dan benar dengan mengedepankan prinsip ekonomi sirkular dan pengelolaan sampah berkelanjutan.

BACA JUGA:Rating Pemain Monza vs AC Milan: Luka Jovic dan Malick Thiaw Biang Kerok Kekalahan Rossoneri

BSU dan BSC menampung APK bekas bertujuan memperkuat komitmen dan peran aktif pemerintah daerah, peserta Pemilu dan masyarakat lainnya dalam melaksanakan pengelolaan sampah dari penyelenggaraan Pemilu 2024. 

Sehingga dapat mewujudkan Pemilu yang ramah terhadap lingkungan hidup, menghindari timbulan sampah dari penyelenggaraan Pemilu.

"Kemudian dapat mencegah dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: