Persyaratan Ekonomi Calon Penerima KIP Kuliah 2024 Apa Saja? Salah Satunya Bisa Pakai KIP dan KKS

Persyaratan Ekonomi Calon Penerima KIP Kuliah 2024 Apa Saja? Salah Satunya Bisa Pakai KIP dan KKS

Persyaratan ekonomi calon penerima KIP Kuliah 2024 apa saja? Salah satunya bisa pakai KIP dan KKS.-puslapdik kemdikbudristek-

Persyaratan Ekonomi Calon Penerima KIP Kuliah 2024 Apa Saja? Salah Satunya Bisa Pakai KIP dan KKS

JAKARTA, RADARTASIK.COM - Sebentar lagi pendaftaran KIP Kuliah 2024 akan dibuka. Untuk itu, penting bagi calon mahasiswa baru untuk mengetahui persyaratan ekonomi calon penerima KIP Kuliah 2024.

Lalu pertanyaannya, apa saja persyaratan ekonomi calon penerima KIP Kuliah 2024 yang harus dipersiapkan oleh calon mahasiswa baru? Bagi kamu yang ingin tahu jawabannya, simak artikel ini sampai selesai!

Persyaratan ekonomi calon penerima KIP Kuliah 2024 yaitu calon mahasiswa baru yang berasal dari keluarga miskin ataupun rentan miskin yang dibuktikan dengan dokumen ataupun bukti sah.

Calon mahasiswa baru yang memiliki keterbatasan secara ekonomi menjadi salah satu syarat pendaftaran KIP Kuliah 2024.

BACA JUGA:Alessandro Bastoni: Jika Bukan Karena Conte, Saya Sudah Meninggalkan Inter Milan

Untuk bisa mengikuti pendaftaran KIP Kuliah 2024 ini, calon penerima KIP Kuliah 2024 dapat melampirkan bukti ataupun dokumen sah kepemilikan bantuan pendidikan nasional.

Sedikitnya terdapat empat persyaratan ekonomi calon penerima KIP Kuliah 2024 di antaranya sebagai berikut:

Pertama, calon mahasiswa baru sekaligus calon penerima KIP Kuliah 2024 dapat melampirkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) pendidikan menengah atau juga melampirkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

KIP dan KKS bisa menjadi salah satu bukti yang menggambarkan kondisi ekonomi keluarga. Apabila calon mahasiswa baru memiliki kedua dokumen tersebut, disarankan untuk mengikuti pendaftaran KIP Kuliah 2024.

BACA JUGA:Thiago Motta Jadi kandidat Pertama Pengganti Stefano Pioli di AC Milan

Kedua, calon penerima telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos RI) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial.

Adapun program bantuan sosial yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial diantaranya bantuan sosial program keluarga harapan (PKH), bansos penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK), serta bansos bantuan pangan non-tunai (BPNT).

Ketiga, persyaratan ekonomi penerima KIP Kuliah 2024 yaitu masuk ke dalam kategori masyarakat miskin atau rentan miskin maksimal pada desil tiga Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan (P3KE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber