1,4 Juta Hak Pilih di Kabupaten Tasikmalaya, 6.953 Warga Pindah Memilih ke Luar Kota
Petugas KPU Kabupaten Tasikmalaya menunjukan surat suara yang rusak ditemukan saat pelipatan dan penyortiran beberapa waktu lalu. istimewa--
1,4 Juta Hak Pilih di Kabupaten Tasikmalaya, 6.953 Warga Pindah Memilih ke Luar Kota
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Dari total 1.432.477 warga Kabupaten Tasikmalaya yang berhak menentukan pilihan pada Pemilu 2024, sebanyak 6.953 pindah memilih ke luar Kabupaten Tasikmalaya.
Berbagai alasan ribuan warga kabupaten Tasikmalaya yang melakukan pindah memilih tersebut. Paling dominan yakni karena bekerja di luar kota serta pindah tempat tinggal.
Hal tersebut dipastikan KPU Kabupaten Tasikmalaya setelah dibukanya beberapa minggu pendaftaran pindah memilih.
"Kita pastikan ada sebanyak 6.953 warga Kabupaten Tasikmalaya yang pindah memilih ke luar kota pada Pemilu 2024 ini," ujar Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron Tamami kepada radartasik.com, Selasa 30 Januari 2024.
Terang dia, meski jumlah masyarakat yang mengajukan pindah mencapai 6000 orang lebih, tetapi tercatat pula ada sebanyak 5.107 warga luar Kabupaten Tasikmalaya yang masuk untuk mencoblos pada Pemilu 2024 nanti.
"Untuk data jumlah warga yang mengajukan pindah memilih, untuk yang masuk tercatat ada 5.107 dan yang pindah memilih ke luar ada 6.953 (orang), kebanyakan karena pindah domisili dan bekerja," terangnya.
Ami menambahkan, mereka yang memilih pindah ke luar kota maupun masuk ke Kabupaten Tasikmalaya nantinya merupakan warga yang masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu 2024.
"Ya, antara yang masuk dengan yang keluar agak berimbang walaupun memang kebanyakan yang keluar," tambahnya.
Untuk DPTb yang tercatat saat ini oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya, merupakan warga yang alasan pindah memilih karena pekerjaan yang sudah tetap kerjanya, dan juga sekolah.
Sementara berdasarkan peraturan, KPU Kabupaten Tasikmalaya masih membuka bagi masyarakat yang ingin mengajukan pindah memilih sampai batas akhir 7 hari sebelum pelaksanaan pencoblosan.
"Kesempatan pindah itu, sesuai aturan bagi pemilih yang tiba-tiba pindah tugas pekerjaannya, menjalani rawat inap, dan menjalani kurungan penjara di rumah tahanan maupun lembaga pemasyarakatan, masih bisa dalam waktu 7 hari sebelum pencoblosan," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: