1,4 Juta Hak Pilih di Kabupaten Tasikmalaya, 6.953 Warga Pindah Memilih ke Luar Kota
Petugas KPU Kabupaten Tasikmalaya menunjukan surat suara yang rusak ditemukan saat pelipatan dan penyortiran beberapa waktu lalu. istimewa--
BACA JUGA:Matsuzawa Shuji Ungkap Keunggulan Desain Suzuki Burgman Street 125EX, Simak Fungsi Cut Away
Dia menandaskan, masyarakat yang memiliki hak suara dan ingin pindah tempat memilih bisa mengajukannya dengan persyaratan seperti KTP, kartu keluarga, dan surat keterangan instansi terkait seperti tempat bekerja.
"Persyaratannya yaitu pertama dari (Dinas) Kependudukan, KTP atau KK, kemudian ada surat keterangan dari instansinya," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: