Empat Remaja Tasikmalaya Jadi Korban Sodomi, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara, Modusnya Turunkan Khodam
Ilustrasi kasus cabul. Istimewa-tangkapan layar ponsel--
BACA JUGA:Rilis Terbaru! Nokia Z3 2024 Spesifikasi Gahar dengan Kamera 144MP Tanggal Rilis Cek di Sini
Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan (4) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp 5 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: