Nyamar Jadi Agen Properti, Pelaku Pembobol Rumah Siang Bolong di Tasikmalaya Diciduk Polda Jabar

Nyamar Jadi Agen Properti, Pelaku Pembobol Rumah Siang Bolong di Tasikmalaya Diciduk Polda Jabar

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo saat merilis kasus pembobol rumah kosong, Senin 15 Januari 2024. istimewa--

Nyamar Jadi Agen Properti, Pelaku Pembobol Rumah Siang Bolong di Tasikmalaya Diciduk Polda Jabar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat (Jabar) berhasil menangkap 7 pelaku spesialis pembobol rumah kosong yang menyamar sebagai agen properti. 

Pelaku terbagi dalam dua kelompok, dengan 3 orang inisial EJ, RN, dan RA berasal dari Lampung, dan 4 pelaku inisial TL, YT, RD, AD dari jaringan Semarang.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, para pelaku ini sering beraksi di wilayah Purwakarta, Sukabumi, Cirebon, dan Tasikmalaya. 

BACA JUGA:15 Januari 2012, Momen Diego Milito Membuat AC Milan Lengser dari Puncak Klasemen

“Jadi ini (para pelaku, Red) ada dua kelompok, 3 orang inisial EJ, RN, dan RA jaringan Lampung, dan 4 pelaku lain inisial TL, YT, RD, AD itu dari jaringan Semarang,” ungkapnya di Mapolda Jabar kepada wartawan, Senin 15 Januari 2024.

Mereka, terang dia, menggunakan modus pura-pura bertamu untuk memastikan keberadaan penghuni rumah. Setelah diyakini kosong, pelaku masuk, membuka gembok dengan menggunakan linggis, dan melakukan pembobolan.

"Jadi mereka pura-pura bertamu untuk memastikan rumah ada penghuninya atau tidak, kalau diyakini kosong, mereka masuk, buka gembok, mencongkel (menggunakan linggis) dan masuk,” terangnya.

Jajaran Dirkrimum Polda Jabar dalam mengungkap kasus ini berhasil menyita beberapa barang bukti, termasuk linggis yang digunakan oleh para pelaku. 

BACA JUGA:TKRPP Kabupaten Tasikmalaya Gencarkan Sosialisasi 21 Program Unggulan Ganjar-Mahfud

Kelompok Lampung menyimpan 14 item barang bukti, termasuk handphone, sepatu, helm, dan emas senilai ratusan juta. Sementara kelompok Semarang memiliki 16 item dengan kerugian mencapai Rp 1,2 Miliar.

Para pelaku dapat dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. 

Dua orang lainnya, Anton dan Aji, masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dan pihak berwenang menyarankan agar keduanya menyerahkan diri segera.

Diberitakan sebelumnya, kasus pembobolan siang bolong rumah warga di Komplek Perum Permata, Kelurahan Tugujaya, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya ternyata sempat terjadi pada awal Desember 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: