Parkir Kendaraaan di Lokasi Objek Wisata Kabupaten Pangandaran Masih Semrawut saat Sedang Ramai

Parkir Kendaraaan di Lokasi Objek Wisata Kabupaten Pangandaran Masih Semrawut saat Sedang Ramai

Salah satu lokasi parkiran di lokasi objek wisata Kabupaten Pangandaran. deni nurdiansyah / radar tasikmalaya --

Parkir Kendaraaan di Lokasi Objek Wisata Kabupaten Pangandaran Masih Semrawut saat Sedang Ramai

PANGANDARAN, RADARTASIK.COM - Penetapan tarif parkir baru di dalam kawasan objek wisata, harus dibarengi dengan peningkatan pelayanan dan fasilitasnya.

Hal itu seperti diungkapkan Ketua DPC Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (Association of The Indonesian Tours And Travel Agencies/ASITA) Kabupaten Pangandaran, Adrian Saputro.

Pihaknya dapat menerima perubahan tarif parkir kendaraan yang diberlakukan, akan tetapi harus dibarengi dengan peningkatan pelayanan dan fasilitas perparkiran.

BACA JUGA:Ratusan Motor Berknalpot Bising Menginap di Mapolres Tasikmalaya Kota, Hasil Razia Gabungan Selama 4 Hari

"Urusan perparkiran di objek wisata Kabupaten Pangandaran selalu menjadi masalah tersendiri, khsusunya saat momen libur panjang," katanya kepada Radar Tasikmalaya, kemarin Kamis 11 Januari 2024.

Menurutnya, selama ini parkir di lokasi objek wisata masih semrawut. "Ketika sedang ramai, banyak mobil yang parkir di pinggir jalan," terangnya.

Ketika ada perubahan tarif parkir, beber dia, peningkatan pelayanan juga harus dilakukan. Terutama oleh petugas parkir.

"Fasilitas untuk parkir juga harus ditambah. Sebab, fasilitas parkir yang ada saat ini dinilai masih minim.Jangan sampai harga berubah, fasilitas tak ditambah. Saya tidak menolak tarif dibuat mahal. Namun, fasilitas harus mendukung," bebernya.

BACA JUGA:’Doa Terbaik Buat Teman-Teman’ Terucap dari Gelandang Persib untuk Timnas Indonesia di Piala Asia 2023

Ia berharap masukan tersebut bisa didengar oleh pemangku kebijakan. "Karema ini juga untuk kebaikan bersama," harapnya.

Area parkir khusus dan tepi jalan umum sudah ditetapkan pada 5 Januari 2024 lalu. Sepeda motor ditarif Rp 5.000 , mobil Rp 15 ribu, bus kecil Rp 25 ribu, bus sedang Rp 50 dan Rp 75 ribu untuk bus besar.

Semetara itu, tarif parkir di tepi jalan umum adalah Rp 3.000 untuk sepeda motor, Rp 4.000 untuk mobil penumpang, serta Rp 5.000 untuk bus atau truk dan sejenisnya. Tarif parkir di tepi jalan umum berlaku untuk sekali parkir.

Salah seorang warga, Mumu Mujahid mengatakan, masalah parkir di dalam kawasan objek wisata ini belum tersampaikan ke masyarakat. "Ya kalau info baru di Medsos tahunya," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: