Kedapatan Bawa Minuman Keras dan Obat-Obatan Terlarang, 6 Remaja di Kota Tasikmalaya Diamankan Polisi

Kedapatan Bawa Minuman Keras dan Obat-Obatan Terlarang, 6 Remaja di Kota Tasikmalaya Diamankan Polisi

Polsek Cibeurum Polres Tasikmalaya Kota mengamankan 6 remaja yang membawa minuman keras dan obat-obatan terlarang, Minggu 31 Desember 2023. Istimewa--

Kedapatan Bawa Minuman Keras dan Obat-Obatan Terlarang, 6 Remaja di Kota Tasikmalaya Diamankan Polisi

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Jajaran Kepolisian Polsek Cibeurum, Polres Tasikmalaya Kota mengamankan 6 remaja saat sedang nongkrong di pinggir jalan.

Mereka diamankan karena kedapatan membawa minuman keras di Lingkar Utara Purbaratu, Kecamatan Purbaratu, Kota Tasikmalaya, Minggu 31 Desember 2023 Sore.

Pada saat dilakukan pemerikasan dan digeledah, mereka kedapatan membawa obat-obatan terlarang dan minuman keras jenis ciu.

BACA JUGA:Direktur Corriere dello Sport: Inzaghi Pelatih Terbaik di Dunia, Tapi Inter Milan Tak Berdaya Tanpa Lautaro

Bahkan, salahsatu dari mereka kedapatan membawa 10 linting diduga rokok sintesis.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono melalui Kapolsek Cibeurum, AKP Nandang Rokhmana membenarkan hal tersebut. 

Para remaja itu diamankan saat melaksanakan patroli menjelang pergantian tahun dan mendapati sekumpulan remaja di tepi jalan yang mencurigakan.

"Ya pada saat itu, kita tengah melakukan patroli menjelang malam pergantian tahun. Kemudian, kami mencurigai sejumlah remaja di tepi jalan itu," ujar Nandang kepada wartawan, Senin 1 Januari 2024.

BACA JUGA:Andre Onana: Saya Punya Cinta Abadi Bersama Inter Milan, Tapi Manchester United Klub yang Lebih Besar

Setelah dilakukan pengecekan dan penggeledahan baik orang maupun barang serta di sekitar lokasi, ditemukan 1 botol air mineral berisi minuman keras jenis ciu dan beberapa linting rokok sintetis.

"Selain itu di saat penggeledahan, kami juga menemukan beberapa obat-obatan terlarang yang disimpan di dalam tas selempang milik salah satu remaja itu," terangnya.

Hasil penggeledahan itu disita pihaknya untuk dijadikan barang bukti berupa obat-obatan terlarang, minuman keras jenis ciu dan 10 linting rokok sintesis.

"Para remaja itu kemudian kita bawa ke Mapolsek Cibeurum. Sedangkan, remaja yang kedapatan membawa obat-obatan terlarang dan 10 linting rokok sintesis diserahkan ke Satresnarkoba Polres Tasikmalaya Kota," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: