Aturan Baru Kantor Kemenag Bisa Jadi Rumah Ibadat Sementara, Simak Syarat Permohonannya

Aturan Baru Kantor Kemenag Bisa Jadi Rumah Ibadat Sementara, Simak Syarat Permohonannya

Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Wawan Djunaedi.-Kemenag-

1. Pemohon terdiri atas:

a. Panitia pembangunan rumah ibadat yang telah mengajukan permohonan rekomendasi pendirian rumah ibadat kepada Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten kota.

BACA JUGA: Terlelap Tidur saat Hujan, Motor Matik Milik Warga Kota Banjar Raib Dicuri Beserta STNK

b. Pimpinan kelompok peribadatan yang telah mengajukan permohonan surat keterangan izin sementara pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadat kepada Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten kota.

2. Persyaratan:

a. Pemohon mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten kota atau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:

- Fotokopi tanda terima permohonan rekomendasi pendirian rumah ibadat bagi pemohon.

BACA JUGA: Harga dan Spesifikasi Lengkap Nokia N73 5G 2023, Ponsel Tercanggih di Dunia

- Fotokopi tanda terima permohonan surat keterangan izin sementara pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadat bagi pemohon.

- Jadwal peribadatan.

- Daftar nama anggota peribadatan.

b. Pemohon menandatangani surat pernyataan untuk menjaga keamanan, kenyamanan, ketertiban dan kebersihan sebelum, pada saat dan setelah menggunakan Kantor Kementerian Agama sebagai rumah ibadat sementara

BACA JUGA: APK Pileg 2024 di Kabupaten Tasikmalaya Boleh Dipasang di 3223 Titik saat Masa Kampanye

3. Durasi Penggunaan dan Sarana Peribadatan

a. Penggunaan Kantor Kementerian Agama sebagai rumah ibadat sementara paling lama 2 jam setiap kegiatan peribadatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: