Aturan Baru Kantor Kemenag Bisa Jadi Rumah Ibadat Sementara, Simak Syarat Permohonannya
Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Wawan Djunaedi.-Kemenag-
b. Berbagai sarana peribadatan yang dibutuhkan selama pelaksanaan ibadat disediakan secara mandiri oleh pemohon.
4. Masa Berlaku
BACA JUGA: Riding Gear Lengkap Wajib Digunakan saat Berkendara Sepeda Motor
Pemanfaatan Kantor Kementerian Agama sebagai rumah ibadat sementara berlaku selama 3 bulan dan dapat diperpanjang sebanyak 1 kali.
5. Koordinasi
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi dan Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten kota berkoordinasi dengan pihak keamanan setempat terkait pemanfaatan kantor Kementerian Agama sebagai rumah ibadat sementara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: