ASYIK! Bayar Pajak Motor Gratis BBM, Begini Syarat dan Caranya!

ASYIK! Bayar Pajak Motor Gratis BBM, Begini Syarat dan Caranya!

Bapenda Jabar terapkan program bayar pajak motor gratis BBM.-Bapenda Jabar-

2. Klik fitur Pajak Kendaraan Bermotor. Nanti akan tampak kepemilikan kendaraan bermotor sesuai dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan).

3. Pilih kendaraan yang pajaknya akan dibayar atau klik fitur Bayar Pajak Kendaraan Online. Anda akan melihat ringkasan pajak kendaraan yang harus dibayar. Terdapat beberapa metode pembayaran yang bisa dipilih sesuai dengan preferensi Anda.

BACA JUGA: Dewan Pengupahan Usul UMK 2024 Kota Banjar Naik 3,61 Persen Menjadi Rp 2 Jutaan

4. Jika belum mengetahui tata cara pembayaran, silakan klik Lihat Panduan Pembayaran.

5. Jika pembayaran pajak kendaraan sudah berhasil, Anda klik Saya Sudah Membayar dan Anda akan segera mendapatkan E-SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran Elektronik) sebagai bukti pembayaran.

6. Silakan langsung datang ke kantor Samsat terdekat untuk melakukan pencetakan dan pengesahan E-SKKP di Samsat.

Cara bayar pajak kendaraan via Signal di Livin by Mandiri!

BACA JUGA: Polisi Tangkap 2 Pencuri Spesialis Congkel Jendela di Tasikmalaya, Bawa Lari Uang Tunai Rp 133 Juta

1. Nasabah mengunduh aplikasi Samsat Digital Nasional di google Playstore.

2. Nasabah melakukan registrasi dengan pengisian data mandatory (NIK, Nama sesuai eKTP, alamat e-mail, nomor handphone, masukan kata sandi, ulangi kata sandi).

3. Nasabah melalukan serangkaian proses verifikasi (upload foto KTP, swafoto, SMS OTP, verifikasi e-mail).

4. Nasabah menambahkan data kendaraan bermotor (NRKB dan nomor rangka).

BACA JUGA: Fabio Capello Salahkan Strategi Transfer AS Roma: ‘Terlalu Banyak Beli Pemain Cedera’

5. Nasabah melanjutkan ke proses pengesahan.

6. Informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul dengan jumlah yang harus dibayarkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: