Sudah Online, Bayar Pajak di Kota Tasikmalaya Lebih Mudah, Bisa Dilakukan 24 Jam dan Begini Caranya

Sudah Online, Bayar Pajak di Kota Tasikmalaya Lebih Mudah, Bisa Dilakukan 24 Jam dan Begini Caranya

Kepala Bapenda Kota Tasikmalaya Hadi Riaddy menjelaskan, sekarang pembayaran pajak daerah bisa dilakukan secara online. Foto: Bapenda Kota Tasikmalaya --

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM — Pemerintah Kota Tasikmalaya melalui Badan Pendapatan Daerah Kota Tasikmalaya (Bapenda Kota Tasikmalaya) mendorong dan mengajak wajib pajak untuk membayar pajak secara online. 

Kepala Bapenda Kota Tasikmalaya Hadi Riaddy menjelaskan, sekarang pembayaran pajak daerah bisa dilakukan secara online. 

Dengan demikian, wajib pajak bisa membayar pajak dari mana pun dan kapan pun, sehingga sangat memudahkan melakukan pembayaran. 

“Akan tetapi pembayaran secara online hanya untuk pembayaran saja, tidak untuk cetak bukti bayar,” ujar Hadi Riaddy menjelaskan.


Kepala Bapenda Kota Tasikmalaya Hadi Riaddy menjelaskan, sekarang pembayaran pajak daerah bisa dilakukan secara online.--

Dengan sistem online, menurut Hadi Riaddy, akan mempermudah wajib pajak untuk melakukan pembayaran pajak. 

“Wajib pajak tidak mengantri dan tanpa ada batasan waktu pembayaran karena dapat dilakukan dalam waktu 24 jam,” ujarnya.

Hal positif yang dapat dipetik dalam pembayaran pajak melalui online dari sisi keamanan dan menghemat waktu proses pembayaran, karena wajib pajak tidak perlu lagi berangkat membawa uang tunai untuk melakukan transaksi. 

“Semua sudah bisa dilakukan secara online melalui koneksi BJB,” jelasnya.

Dengan adanya program pajak online, semua akan menjadi simpel dan mudah. 

Adapun pembayaran pajak dapat dilakukan melalui kantor BJB, BJB DIGI, Qris, Virtual Account, Kantor Pos, Indomaret, Tokopedia, dan Shopee. 

“Ayo bayar pajak dengan cara online. Lebih mudah, lebih hemat, lebih nyaman dan aman,” ajak Hadi.

Alur Pembayaran Pajak Daerah Kota Tasikmalaya Melalui Kanal Online

A. Tokopedia

1. Unduh aplikasi Tokopedia di Playstore

2. Login ke aplikasi Tokopedia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: