Ribuan Alat Peraga Sosialisasi di Kabupaten Tasikmalaya Ditertibkan, Caleg Terancam ini

Ribuan Alat Peraga Sosialisasi di Kabupaten Tasikmalaya Ditertibkan, Caleg Terancam ini

Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya menertibkan APS Caleg yang melanggar di Perempatan Cipasung, Rabu 8 November 2023. ujang nandar / radartasik.com--

Ribuan Alat Peraga Sosialisasi di Kabupaten Tasikmalaya Ditertibkan, Caleg Terancam ini

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan dan Polisi menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang melanggar. 

Setidaknya dari data hasil inventarisir Bawaslu, terdapat 2282 APS yang diduga melanggar atau mengajak untuk mendukung salah satu Caleg.

Komisioner Divisi Sumber Daya Manusia organisasi dan Diklat Bawaslu, Ahmad Azis Firdaus mengatakan, APS yang ditertibkan tersebut masuk ke dalam unsur pelanggaran. Yakni dengan adanya kata ajakan atau mengarahkan.

BACA JUGA:Main Game Lancar! POCO X3 Pro HP Spek Flagship Harga Mid-Range dengan RAM 8GB, Lengkapnya Cek di sini

Selain itu, terang dia, juga terdapat gambar paku yang mencoblos nomor Caleg dalam APS tersebut. 

"Di sana (dalam APS Caleg, Red) juga terdapat ada kata-kata lainnya yang mengarah kepada kampanye," katanya kepada radartasik.com, Rabu 8 Oktober 2023.

Selain itu, terang dia, APS yang ditertibkan ini terpasang di pohon, membentang jalan, sekolah, berada di fasilitas pendidikan dan lain sebagainya. 

BACA JUGA:Penghuni Terlelap Tidur, Dapur Rumah di Kota Banjar Kebakaran

Penertiban tersebut dilakukan karena sudah ada penetapan DCT (Daftar Calon Tetap) pada 3 November 2023 lalu, di mana setelah itu setiap caleg tidak boleh melakukan kampanye apapun. 

"Praktis tanggal 28 November 2023 masa kampanye, sedangkan dari tanggal 4 sampai tanggal 26 November mendatang caleg boleh memasang APS tetapi tidak boleh menyebut unsur kampanye atau ajakan," tegas dia.

Sosialisais ajakan itu, tambah dia, tidak boleh dilakukan oleh partai politik dan calon anggota legislatif (caleg) yang telah ditetapkan oleh KPU. 

"Semua harus bisa menahan diri untuk tidak memasang APS yang mengarah kepada kampanye. Karena kampanye itu sudah ditentukan jadwalnya pada tanggal 28 November sampai 10 Februari mendatang," saran Azis.

BACA JUGA:Swift Sport Generasi Ketiga Tawarkan Berkendara yang Memacu Adrenalin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: