Ribuan Alat Peraga Sosialisasi di Kabupaten Tasikmalaya Ditertibkan, Caleg Terancam ini

Ribuan Alat Peraga Sosialisasi di Kabupaten Tasikmalaya Ditertibkan, Caleg Terancam ini

Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya menertibkan APS Caleg yang melanggar di Perempatan Cipasung, Rabu 8 November 2023. ujang nandar / radartasik.com--

Azis menjelaskan, tentu bagi peserta pemilu yang melanggar dan melakukan kampanye diluar jadwal masuk ke dalam penaganan dugaan melanggar. 

"Setelah selesai penertiban ini kita kaji dasar hukumnya, pasal-pasalnya dan masuk tidaknya unsur pelanggaran di luar jadwal karena kita punya mekanisme pasal itu," jelasnya.

Bila terbukti, calon bisa diberikan sanksi kurungan pidana dan denda bagi peserta pemilu, parpol, calon legislatif yang melakukan kampanye di luar jadwal yang sudah ditentukan. "Sanksinya bisa kurungan penjara dan denda," tegas Azis.

Kasat Pol PP Kabupaten Tasikmalaya, Dadang Tabroni menuturkan, APS yang ditertibakan tersebut merupakan alat peraga yang sipatnya melakukan pelanggaran yakni sosialisasi ajakan, memuat gambar pencoblosan seperti paku.

BACA JUGA:3 Bintang Persib Diperebutkan 2 Klub Besar Liga 1, Nasib Febri Hariyadi Diputuskan Usai Lawan Arema FC

"Sesuai aturan memang seperti itu, tetapi beberapa APS yang tidak mengadung unsur ajakan tidak kita tertibak," tuturnya.

Dadang menandaskan, APS yang ditertibakan tersebut mulai dari perbatasan dengan wilayah Kota Tasikmalaya sampai Kabupaten Garut. 

"Penertiban ini akan terus berlanjut, bahkan untuk daerah akan ditindaklanjuti oleh Kasitrantib di Kecamatan masing-masing," tandas Dadang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: