Terbaru, Pasien BPJS Cukup Tunjukkan NIK, Surat Rujukan Tidak Perlu Dibawa ke Rumah Sakit

Terbaru, Pasien BPJS Cukup Tunjukkan NIK, Surat Rujukan Tidak Perlu Dibawa ke Rumah Sakit

BPJS Kesehatan menerapkan inovasi baru dalam layanan surat rujukan dari FKTP ke rumah sakit.-Ilustrasi/Yanuar Baswata/Jabar Ekspres-

Terbaru, Pasien BPJS Cukup Tunjukkan NIK, Surat Rujukan Tidak Perlu Dibawa ke Rumah Sakit

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menerapkan inovasi baru dalam bidang layanan.

Inovasi baru layanan BPJS Kesehatan tersebut terkait dengan surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama ke rumah sakit.

Dalam aturan lama, pasien BPJS Kesehatan harus membawa bundelan fotocopy surat rujukan dari FKTP untuk mendapatkan layanan pengobatan lanjutan di rumah sakit.

BACA JUGA: DANA Paylater Pinjaman Online Tanpa KTP Cair Hingga Rp 10 Juta yang Terdaftar di OJK

Setelah ada inovasi baru, pasien BPJS cukup tunjukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) untuk melanjutkan berobat di rumah sakit.

Dengan demikian, sekarang pasien BPJS Kesehatan tidak perlu lagi membawa berkas surat rujukan ke rumah sakit rujukan.

Tanpa surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama, saat ini pasien BPJS Kesehatan di rumah sakit bisa langsung dilayani.

Jadi, inovasi baru layanan BPJS Kesehatan semakin memudahkan pasien dalam mendapatkan pengobatan tingkat lanjutan.

BACA JUGA: Kiper Kelas Dunia Masuk Bursa Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia, Bermain di Italia, Asli Kelahiran Mataram

Perlu diketahui bahwa fasilitas kesehatan tingkat pertama di antaranya praktik dokter, klinik pratama, puskesmas atau lembaga yang setara.

Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto mengonfirmasi terkait tidak perlu lagi surat rujukan dalam bentuk fisik itu.

Menurut Agustian Fardianto, pasien BPJS Kesehatan hanya perlu melakukan konfirmasi rujukan ke FKTP melalui aplikasi P-Care.

"Peserta yang telah mendapatkan rujukan dari FKTP ke rumah sakit sudah tidak perlu membawa surat rujukan dalam bentuk fisik," kata dia seperti dikutip radartasik.com dari disway.id, Jumat, 21 September 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: