Terbaru, Pasien BPJS Cukup Tunjukkan NIK, Surat Rujukan Tidak Perlu Dibawa ke Rumah Sakit

Terbaru, Pasien BPJS Cukup Tunjukkan NIK, Surat Rujukan Tidak Perlu Dibawa ke Rumah Sakit

BPJS Kesehatan menerapkan inovasi baru dalam layanan surat rujukan dari FKTP ke rumah sakit.-Ilustrasi/Yanuar Baswata/Jabar Ekspres-

BACA JUGA: BERSIAP! Warga dari 15 Kelurahan di Kota Tasikmalaya Bakal Dapat Ganti Untung Jalan Tol Getaci

Selanjutnya, petugas akan menerbitkan surat elegibilitas peserta (SEP) dan peserta bisa langsung mendapatkan pelayanan ke poli yang dituju.

Sebelum datang ke poli rumah sakit yang dituju, peserta BPJS Kesehatan sudah bisa mendaftar dan mengambil nomor antrean melalui aplikasi Mobile JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).

Ardi menerangkan peserta akan langsung mendapatkan nomor antrean melalui aplikasi Mobile JKN dan bisa mengetahui estimasi waktu dirinya akan mendapatkan pelayanan di poli tersebut.

Artikel ini sudah tayang di disway.id dengan judul: Mudah! Begini Alur Penanganan Pasien BPJS Kesehatan Terbaru di Rumah Sakit Tanpa Surat Rujukan FKTP: Cukup Tunjukkan NIK Sesuai KTP!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: