Terbaru, Pasien BPJS Cukup Tunjukkan NIK, Surat Rujukan Tidak Perlu Dibawa ke Rumah Sakit
BPJS Kesehatan menerapkan inovasi baru dalam layanan surat rujukan dari FKTP ke rumah sakit.-Ilustrasi/Yanuar Baswata/Jabar Ekspres-
BACA JUGA: Manfaatkan Pinjaman KUR BRI 2023 Secara Online untuk Pengembangan Usaha Anda
Langkah selanjutnya, pasien BPJS Kesehatan datang langsung ke rumah sakit dan menyerahkan nomor induk kependudukan yang sesuai di Kartu Tanpa Penduduk (KTP).
Perlu ditekan lagi bahwa pasien BPJS Kesehatan tidak perlu membawa berkas berupa rujukan fisik dari FKTP ke rumah sakit.
"Cukup menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk berobat," ujar pria yang bisa disapa Ardi ini.
Data Pasien Ter-input Otomatis
Ardi menyebut data pasien BPJS Kesehatan secara otomatis akan ter-input oleh sistem aplikasi P-Care.
Rumah sakit akan melakukan screening dan pencocokan data pasien BPJS Kesehatan dengan aplikasi V-Claim.
Namun, rumah sakit akan memastikan jika peserta BPJS Kesehatan telah memiliki aplikasi Mobile JKN.
Semua data rujukan pasien akan terbaca otomatis oleh sistem.
BACA JUGA: Klaim Link Dana Kaget dan Dapatkan Saldo Dana Gratis Jumat 22 September 2023 Langsung Masuk
Secara otomatis rujukan tersebut telah terbaca di sistem ketika peserta mengakses pelayanan di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL).
Surat Elegibilitas Peserta
Sebelum penanganan pasien, terlebih dahulu petugas rumah sakit akan menerbitkan SEP (Surat Elegibilitas Peserta).
Surat tersebut merupakan data terkait permasalahan dan keluhan pasien BPJS Kesehatan yang akan ditangani sesuai poli.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: