Kejaksaan Negeri Kota Banjar Musnahkan 41 Barang Bukti Kejahatan

Kejaksaan Negeri Kota Banjar Musnahkan 41 Barang Bukti Kejahatan

Pemusnahan barang bukti yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kota Banjar dari sejumlah perkara yang sudah ingkrah.-Foto: anto sugiarto/radartasik.disway.id-

Kejaksaan Negeri Kota Banjar Musnahkan 41 Barang Bukti Kejahatan

KOTA BANJAR, RADARTASIK.COM - Kejaksaan Negeri Kota Banjar melakukan pemusnahan 41 jenis barang bukti dari 15 perkara, pada Selasa 12 September 2023. 

Barang bukti dari 15 perkara yang sudah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kota Banjar.

Pemusnahan barang bukti dari 15 perkara tersebut dipusatkan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kota Banjar yang dihadiri oleh sejumlah tamu undangan.

BACA JUGA:Pinjaman KUR BRI 2023 Siap Disalurkan, Simak Panduan dan Persyaratannya

Kajari Kota Banjar Irwan Setiawan SH MH melalui Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R), Randikha Prabu Raharja SH MH mengatakan pemusanahan barang bukti tersebut berasal dari perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap atau ingkrah

"Kita lakukan pemusnahan barang bukti tersebut dengan tiga cara yang berbeda. Dilarutkan, dibakar dan dipotong dengan alat," ucapnya kepada awak media. 

Jumlah barang bukti diantaranya hexymer sebanyak 8.028 butir, tramadol 141 butir, ganja 92.34 gram, sabu-sabu 1.22 gram, obat lorazepam dan 72 barang bukti lainnya. 

Untuk barang bukti sabu-sabu, ganja obat-obatan dimusnahkan dilarutkan dengan cairan khusus yang ditempatkan wadah.

BACA JUGA:3 Game Penghasil Saldo DANA Gratis, Cocok Buat Kaum Rebahan 

Sementara puluhan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan bahan bakar bensin. 

"Kemudian barang bukti berupa stik bisbol dan besi dihancurkan atau dipotong menggunakan mesin," jelasnya. 

Lanjut dia, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil sidang perkara yang sudah selesai dan berkekuatan hukum tetap atau ingkrah sampai Juli 2023 lalu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: