Polisi Tasikmalaya Ciduk Pelaku Perdagangan Orang, Dapat Keuntungan Rp 4 Juta Tiap Berhasil Membujuk Korbannya
Tersangka TPPO, AW (36), memberikan keterangan kepada petugas di Mapolres Tasikmalaya, Kamis 24 Agustus 2023. ujang nandar / radartasik.com--
"Pelaku mendapatkan keuntungan sekitar Rp 4 juta. Informasinya menunjukkan bahwa ini bukan kali pertama pelaku melakukan pengiriman korban," lanjutnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat 1, 2 dari UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dan UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang PPMI.
"Pelaku dapat dihukum dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun," tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: