Polisi Tasikmalaya Ciduk Pelaku Perdagangan Orang, Dapat Keuntungan Rp 4 Juta Tiap Berhasil Membujuk Korbannya

Polisi Tasikmalaya Ciduk Pelaku Perdagangan Orang, Dapat Keuntungan Rp 4 Juta Tiap Berhasil Membujuk Korbannya

Tersangka TPPO, AW (36), memberikan keterangan kepada petugas di Mapolres Tasikmalaya, Kamis 24 Agustus 2023. ujang nandar / radartasik.com--

Polisi Tasikmalaya Ciduk Pelaku Perdagangan Orang, Dapat Keuntungan Rp 4 Juta Tiap Berhasil Membujuk Korbannya

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya berhasil menangkap pelaku Tindakan Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Majalengka. 

Tersangka yang terlibat adalah seorang perempuan berinisial AW (36) warga Kabupaten Tasikmalaya.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ari Rinaldo, menjelaskan bahwa pelaku TPPO berhasil diamankan sejak Selasa, 22 Agustus yang lalu di wilayah Majalengka. 

BACA JUGA:Taman Hutan Raya Juanda Wisata Alam di Bandung, Di THR Juanda Mengenang Pahlawan dan Menikmati Keindahan Alam

"Kami berhasil mengamankan pelaku sejak Selasa kemarin. Penangkapan dilakukan saat pelaku sedang bekerja di daerah Majalengka," ujarnya kepada wartawan, Kamis 24 Agustus 2023.

Ari menjelaskan, hasil dari pemeriksaan polisi mengungkap bahwa pelaku berhasil membujuk korban untuk berangkat ke Malaysia dengan janji bekerja secara resmi dan mendapatkan upah yang lebih besar dibandingkan di Indonesia. 

"Pelaku menjanjikan pengiriman secara resmi dan gaji yang lebih tinggi di Indonesia sebagai tenaga kebersihan," ungkapnya.

Dalam proses pengiriman ini, walaupun ada dokumen seperti paspor, pekerjaan yang akan dilakukan tidak tertera secara jelas. 

BACA JUGA:Kabar Baik, Persib Dapat Tambahan Kekuatan Jelang Lawan Rans Nusantara FC, Bojan Hodak Punya Banyak Opsi

"Bahkan pelaku juga membantu korban dalam mendapatkan dokumen-dokumen tersebut," tambahnya.

Untuk memastikan bahwa perusahaan tersebut terlihat resmi, pelaku bahkan menjemput korban di rumahnya dan memberikan uang titipan.

"Setelah itu, korban dan pelaku mengurus dokumen-dokumen di kantor imigrasi sebelum akhirnya berangkat," sambungnya.

Dalam pernyataan kepada Polisi, pelaku mengakui mendapatkan keuntungan sebesar Rp 4 juta setiap kali berhasil mengirimkan korban. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: