Pemprov Jabar Buka Seleksi Direksi PT Tirta Gemah Ripah, Ini Link Pendaftaran dan Syaratnya

Pemprov Jabar Buka Seleksi Direksi PT Tirta Gemah Ripah, Ini Link Pendaftaran dan Syaratnya

Pemprov Jabar buka seleksi direksi PT Tirta Gemah Ripah.-Istimewa-

9. Mahir berbahasa Inggris lisan maupun tulisan

20. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya

11. Pelamar menyampaikan surat permohonan kepada Gubernur Jawa Barat dengan dilengkapi persyaratan yang terlampir di poin C

B. Syarat Khusus Calon Direksi PT Tirta Gemah Ripah

1. Diutamakan memiliki pengalaman kerja minimal 5 tahun pada level manajerial pada perusahaan pengelola SPAM/Air Minum/Bersih

2. Memiliki visi dalam pengembangan bisnis Air Minum/Bersih

3. Memahami masalah teknis dan regulasi sektor air minum/bersih, SPAM dan KPBU

4. Mempunyai relasi yang luas dan mampu berkomunikasi dengan baik dengan stakeholders sektor air minum/bersih/SPAM (Pemerintah Pusat, Daerah, PDAM dan Investor)

BACA JUGA: Misteri Ikan Oarfish Mahluk Dari Perairan Laut Dalam Pertanda Kiamat?

5. Memiliki kemampuan dan keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan

6. Memahami penyelenggaraan pemerintahan daerah dan memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku

7. Bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau TNI/POLRI

8. Tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon Kepala Daerah atau calon wakil Kepala Daerah, dan/atau calon anggota legislatif dan jabatan lainnya termasuk jabatan dengan potensi konflik kepentingan

9. Tidak pernah melakukan kegiatan yang merugikan Negara, tindakan pidana dan tindakan lainnya yang tercela di bidang perbankan, pidana korupsi, dicabut hak pilihnya berdasarkan Keputusan Pengadilan dan tidak sedang menjalani sanksi pidana

10. Bersedia tidak merangkap jabatan sebagai Dewan Pengawas atau Komisaris pada BUMD, BUMN dan badan usaha swasta, serta pejabat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, dengan komitmen bersedia mengundurkan diri dari jabatan rangkap tersebut (dilengkapi dengan surat pernyataan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: