Terkait Pagar Laut di Bekasi, Pemprov Jabar Akan Beri Teguran kepada PT TRPN

Terkait Pagar Laut di Bekasi, Pemprov Jabar Akan Beri Teguran kepada PT TRPN

Pemprov Jabar akan mengirimkan surat teguran kepada PT TRPN terkait pagar laut di Desa Segarajaya Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi.-Foto: Dimas Rafi/Disway.id-

BANDUNG, RADARTASIK.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Barat berencana mengirimkan surat teguran kepada PT TRPN terkait keberadaan pagar laut di Desa Segarajaya Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi.

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah melakukan penyegelan pagar laut di Bekasi pada 15 Januari 2025.

Dikutip dari laman Jabarprovgoid, Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Herman Suryatman mengungkapkan bahwa sebelum tindakan penyegelan dilakukan telah dilakukan koordinasi antara Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jabar dengan KKP RI.

Dari hasil koordinasi tersebut, diperoleh kepastian bahwa pagar laut yang dimaksud tidak memiliki izin serta melanggar ketentuan tata ruang laut.

BACA JUGA: Begini Cara Tambah Kuota Vote Top 13 Finalis Indonesian Idol 2025, Berikut Rincian Harganya

BACA JUGA: 35 Warga Tasikmalaya Jadi Korban Penipuan Berkedok Program MBG, Rugi Hingga Ratusan Juta

Lebih lanjut, Pemprov Jabar telah melakukan komunikasi dengan berbagai instansi terkait, seperti DKP, Dinas Lingkungan Hidup, DBMPR, Bappeda, Biro Hukum dan Satpol PP Jabar.

Berdasarkan hasil koordinasi tersebut, diketahui bahwa PT TRPN adalah pemilik pagar laut tersebut dengan lahan bersertifikat seluas 4 hektare dan panjang pagar mencapai 4 kilometer.

Sekda juga menjelaskan bahwa pagar laut ini berada di luar zona energi dan tidak memiliki izin dari KKP dalam bentuk Surat Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

Selain itu, lokasi pagar laut tersebut berada di luar objek sewa menyewa antara PT TRPN (Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara) dengan Pemda Provinsi Jabar.

BACA JUGA: Pohon Rambutan Tumbang Ditiup Angin, Evakuasi Terhambat Sekolah dan Akses Jalan di Sukarame Tasikmalaya

Sementara itu, lahan yang termasuk dalam objek Perjanjian Kerja Sama (PKS) adalah seluas 5.700 meter persegi yang diperuntukkan sebagai akses jalan, dari total 7,4 hektare milik Pemda Provinsi Jabar.

Sebagai bentuk kompensasi sosial, PT TRPN akan berkontribusi dalam penataan area terdampak, termasuk kios dan kantor.

Meskipun aspek penegakan hukum menjadi kewenangan KKP yang saat ini masih mengkaji sanksi yang akan diberikan, pengawasan tetap berada di bawah wewenang Pemprov Jabar dalam radius 12 mil. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: