KH Asep Abdulah Ditetapkan Menjadi Pelaksana Tugas Ketua Umum MUI Kota Tasikmalaya

KH Asep Abdulah Ditetapkan Menjadi Pelaksana Tugas Ketua Umum MUI Kota Tasikmalaya

KH Asep Abdulah saat diwawancara usai musyawarah Dewan Pimpinan Harian MUI Kota Tasikmalaya, Selasa 1 Agustus 2023. ujang nandar / radartasik.com--

KH Ate diketahui menghadiri momen itu setelah potongan video berdurasi 13 menit 30 detik berisi pidatonya viral kemarin. Dalam video itu KH Ate berpidato tentang Al-Zaytun.

Para pengurus Dewan Pimpinan Harian MUI Kota Tasikmalaya bersama perwakilan ormas Islam, Selasa 1 Agustus 2023, langsung mengambil langkah musyawarah untuk menanggapi pernyataan KH Ate dalam potongan video viral tersebut.

Hasil musyawarah tersebut menyimpulkan bahwa pernyataan KH Ate Mushodiq dalam acara tersebut merupakan pernyataan pribadi dan bukan pernyataan resmi MUI Kota Tasikmalaya. 

"Hal itu (pidato KH Ate dalam video, Red) bukan pernyataan MUI Kota Tasikmalaya," ujar Sekretaris Umum MUI Kota Tasikmalaya, KH Aminudin Bustomi saat menyampaikan pernyataan sikap hasil musyawarah di Sekretariat MUI.

BACA JUGA:Hadiri Syukuran Panji Gumilang, KH Ate Direkomendasikan Diberhentikan dari Jabatan Ketua MUI Kota Tasikmalaya

Pernyataan KH Ate dalam video itu dinilai para peserta musyawarah bertentangan dengan pandangan para ulama dan tokoh Kota Tasikmalaya, terkait ajaran Pimpinan Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Berdasarkan hasil musyawarah itu, MUI Kota Tasikmalaya merekomendasikan agar KH Ate Mushodiq diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Umum MUI Kota Tasikmalaya. 

“Pimpinan harian MUI Kota Tasikmalaya merekomendasikan sesuai AD/ART Pasal 1 Bab 1 ART poin 3 kepada MUI Jawa Barat untuk memberhentikan Ketua Umum MUI Kota Tasikmalaya, KH Ate Mushodiq,” terangnya.

Rekomendasi tersebut, tambah dia, akan disampaikan kepada MUI Jawa Barat yang akan melakukan tabayun (penyelidikan) dan memberikan keputusan.

BACA JUGA:Marcus Thuram Tak Takut Teror Pendukung AC Milan

Dikonfirmasi terpisah, KH Ate Mushodiq menyatakan bahwa MUI bukanlah hakim atau pengadilan yang berhak menyatakan sesuatu benar atau salah. 

Menurutnya, proses untuk menyatakan suatu hal benar atau salah harus melalui penyelidikan polisi, kejaksaan, dan diputuskan melalui pengadilan. 

Dia mengingatkan semua pihak untuk tidak terlalu cepat menyesatkan dan mengutip Pasal 28 UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk menyampaikan pendapat atau pikiran.

"Saya mengingatkan kepada semua, baik pemerintah maupun MUI agat bertabayun. Jangan terlalu cepat menyesatkan," tutur yang ditelepon wartawan melalui ponselnya.

BACA JUGA:AC Milan vs Barcelona: Duel Perdana Franck Kessie Melawan Rossoneri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: