Maju di Pilkada 2024 Kabupaten Pangandaran, Dewan Terpilih Harus Mundur Sebelum DCT Ditetapkan
Ilustrasi Pilkada. istimewa-tangkapan layar ponsel--
PANGANDARAN, RADARTASIK.COM - Anggota dewan Kabupaten Pangandaran terpilih periode 2024-2029 diwajibkan mundur atau mengundurkan diri saat mencalonkan diri sebagai Bacabup atau Bacawabup.
Ketua KPU Pangandaran, Muhtadin mengatakan, anggota DPRD yang akan mencalonkan diri sebagai Bacabup atau Bacawabup harus mengundurkan diri sebelum penetapan daftar calon tetap (DCT).
"Batas maksimal pengunduran diri adalah saat ditetapkannya DCT calon bupati dan wakil bupati," katanya, kemarin Rabu 12 Juni 2024.
"Mereka harus sudah mengundurkan diri sebelum tanggal 22 September 2024, saat penetapan calon," sambungnya.
BACA JUGA:Sabtu ini Iwan Fals Konser Gratis di Lanud Wiriadinata Kota Tasikmalaya
Tahapan Pilkada 2024 Kabupaten Pangandaran:
- Pengumuman pendaftaran pasangan calon Sabtu, 24 Agustus 2024.
- Pendaftaran Pasangan Calon 27-29 Agustus 2024.
- Penelitian Peryaratan Calon 27 Agustus-21 September 2024.
BACA JUGA:7 Ide Hampers Idul Adha, Momen Berbagi Jadi Makin Berkesan, Simak Rekomendasi Memilih Isi Hampers
- Penetapan Pasangan Calon 22 September 2024.
-Pelaksanaan Kampanye 25 September-23 November 2024.
- Pelaksanaan Pemungutan Suara 27 November 2024.
Pada tanggal tersebut, mereka harus sudah diberhentikan sebagai anggota DPRD Kabupaten Pangandaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: