Hadiri Syukuran Panji Gumilang, KH Ate Direkomendasikan Diberhentikan dari Jabatan Ketua MUI Kota Tasikmalaya

Hadiri Syukuran Panji Gumilang, KH Ate Direkomendasikan Diberhentikan dari Jabatan Ketua MUI Kota Tasikmalaya

Para pengurus MUI Kota Tasikmalaya saat musyawarah untuk menyikapi kehadiran dan pidato KH Ate Mushodiq dalam syukuran 77 tahun Panji Gumilang, Selasa 1 Agustus 2023. ujang nandar / radartasik.com --

Hadiri Syukuran Panji Gumilang, KH Ate Direkomendasikan Diberhentikan dari Jabatan Ketua MUI Kota Tasikmalaya

RADARTASIK.COM - Buntut menghadiri syukuran 77 tahun pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang, Ketua MUI Kota Tasikmalaya, KH Ate Musodiq direkomendasikan diberhentikan dari jabatannya.

KH Ate diketahui menghadiri momen itu setelah potongan video berdurasi 13 menit 30 detik berisi pidatonya viral kemarin. Dalam video itu KH Ate berpidato tentang Al-Zaytun.

Para pengurus Dewan Pimpinan Harian MUI Kota Tasikmalaya bersama perwakilan ormas Islam, Selasa 1 Agustus 2023, langsung mengambil langkah musyawarah untuk menanggapi pernyataan KH Ate dalam potongan video viral tersebut.

BACA JUGA:AC Milan vs Barcelona: Duel Perdana Franck Kessie Melawan Rossoneri

Hasil musyawarah tersebut menyimpulkan bahwa pernyataan KH Ate Mushodiq dalam acara tersebut merupakan pernyataan pribadi dan bukan pernyataan resmi MUI Kota Tasikmalaya. 

"Hal itu (pidato KH Ate dalam video, Red) bukan pernyataan MUI Kota Tasikmalaya," ujar Sekretaris Umum MUI Kota Tasikmalaya, KH Aminudin Bustomi saat menyampaikan pernyataan sikap hasil musyawarah di Sekretariat MUI.

Pernyataan KH Ate dalam video itu dinilai para peserta musyawarah bertentangan dengan pandangan para ulama dan tokoh Kota Tasikmalaya, terkait ajaran Pimpinan Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Berdasarkan hasil musyawarah itu, MUI Kota Tasikmalaya merekomendasikan agar KH Ate Mushodiq diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Umum MUI Kota Tasikmalaya. 

BACA JUGA:Cara Menghilangkan Bau Badan agar Tetap Segar dan Percaya Diri

“Pimpinan harian MUI Kota Tasikmalaya merekomendasikan sesuai AD/ART Pasal 1 Bab 1 ART poin 3 kepada MUI Jawa Barat untuk memberhentikan Ketua Umum MUI Kota Tasikmalaya, KH Ate Mushodiq,” terangnya.

Rekomendasi tersebut, tambah dia, akan disampaikan kepada MUI Jawa Barat yang akan melakukan tabayun (penyelidikan) dan memberikan keputusan.

Dikonfirmasi terpisah, KH Ate Mushodiq menyatakan bahwa MUI bukanlah hakim atau pengadilan yang berhak menyatakan sesuatu benar atau salah. 

Menurutnya, proses untuk menyatakan suatu hal benar atau salah harus melalui penyelidikan polisi, kejaksaan, dan diputuskan melalui pengadilan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: