Sah! Surat Edaran Mahkamah Agung Memerintahkan Hakim Dilarang Kabulkan Nikah Beda Agama
Mahkamah Agus melarang hakim mengabulkan pernikahan beda agama.--
BACA JUGA: Kisah Inspiratif Aria, Bocah Tasikmalaya yang Berjuang dengan Tegar untuk Keluarga dan Pendidikan
Dalam SEMA tersebut, dijelaskan bahwa perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan sesuai hukum agama dan kepercayaan yang berlaku.
Meskipun SEMA mengeluarkan larangan untuk mengabulkan nikah beda agama, tetapi banyak netizen yang berpendapat bahwa hakim harus tetap memutuskan secara adil dan berdasarkan fakta di persidangan.
Mereka juga menekankan perlunya menghormati kebebasan beragama dan hak setiap warga negara untuk memilih pasangan hidupnya.
SEMA ini menjadi sorotan publik karena menciptakan kontroversi tentang kebebasan beragama dan kewenangan hakim dalam mengadili perkara nikah beda agama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: